Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyiapkan material yang cukup untuk proyek normalisasi Ciliwung. Meski begitu, pembangunan baru bisa dikerjakan setelah proses pembebasan tanah warga selesai.
Kepala Balai Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane T. Iskandar mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah DKI Jakarta untuk mempercepat proses pembebasan lahan ini. Menurutnya, setelah sempat tertunda karena libur lebaran kemarin, pemda DKI akan mulai kembali mengurus hal tersebut.
“Maunya pak Gubernur sebelum Lebaran (selesai), tetapi ada kebijakan yasudah lebaran dulu, jadi dalam minggu depan sudah ada sinyal lagi dari Pemda. Target kita secepatnya, material sudah ada di situ. Jadi kalau malam ini sudah selesai, malam ini juga saya bekerja,” ujarnya.
Menurutnya, potensi lahan yang terdapat dalam proyek normalisasi tersebut mencapai 1.200 meter, yang terbentang dari jembatan bukit duri Jakarta Timur hingga wilayah santa maria di Jakarta Pusat. Untuk menggarap proyek ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp 1,18 triliun.
Sayangnya, proses pengerjaan proyek masih terkendala masalah pembebasan lahan. Dia mengungkapkan, hingga kini dari total 19 km luas lahan yang akan dinormalisasi, baru 21% atau sekitar 4 km yang telah berhasil dibebaskan, sedangkan sisanya 15 km masih dalam proses.
Lebih lanjut dia menyatakan ada lebih dari 500 kepala keluarga (kk) yang terlibat dalam proses pembebasan lahan proyek normalisasi Ciliwung ini. Dari jumlah tersebut, lebih dari 400 kk yang telah mengikuti undian Rumah Susun Sederhana (rusunawa) Jatinegara Barat, dan 100 kk di antaranya telah mengambil kunci rusun untuk ditempati.
Terkait dengan hal tersebut, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengadakan pertemuan dengan warga Kampung Pulo yang diwakili oleh Komunitas Ciliwung Merdeka. Dari hasil pertemuan tersebut, mereka bersepakat tentang mekanisme relokasi warga Kampung Pulo.
Kesepakatan itu antara lain tawaran penggantian lahan bersertifikat dari Pemprov DKI dalam bentuk unit rumah rusun seluas 1,5 kali luas lahan. Artinya, jika seorang warga memiliki tanah bersertifikat seluas 100 meter persegi, maka penggantian akan dilakukan dengan mengonversi 1,5 kali luas tanah itu menjadi 150 meter persegi rumah rusun. Bila luas satu unit rumah susun adalah 30 meter persegi, maka warga yang bersangkutan berhak mendapatkan lima unit rusun.
Rencananya, rusun baru yang terletak masih di sekitar Kampung Pulo tersebut akan dibangun sesuai ketentuan, yakni sekitar 50 meter dari bibir sungai. Rusun akan dilengkap dengan fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak. Sementara menunggu mulainya pembangunan rusun tersebut, warga yang terkena relokasi dapat menempati rusun di dekat Kampung Pulo, seperti Jatinegara Barat.