Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan Yuyun E Wahyuningrum akan berhati-hati dalam mengalokasikan jumlah bus yang dihibahkan kepada pemerintah daerah pada program Bus Rapid Transit (BRT).
Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban untuk mengusulkan peta jaringan transportasi perkotaan sehingga pusat dapat menentukan jumlah bus yang dibutuhkan. Tahun ini, total bus yang akan diserahkan sebanyak 1.000 unit. Hingga 2019, Kemenhub bakal menebar 3.000 unit bus ke pemerintah daerah.
"Enggak seluruh ibukota provinsi layak kita beri bus tahun ini karena masih memiliki PR misalnya menyelesaikan angkutan umum yang sudah ada. Kan harus diselesaikan juga, enggak sekadar masukan busway untuk jalan saja," jelasnya, Rabu (5/8/2015).
Program yang telah berjalan dari 2005 ini telah menebarkan lebih dari 1.500 unit bus baik yang berasal dari hibah Kemenhub maupun alokasi anggaran pemerintah daerah dan kota. Dari hasil evaluasi penyelenggaraan BRT, dia mengungkapkan beberapa daerah mengalami kesulitan dalam pengelolaan.
"Pemerintah dituntut untuk akhirnya mengeluarkan subsidi operasi supaya masyarakat tertarik menggunakan angkutan umum. Enggak semua pemda punya Badan Layanan Umum, yang kita syaratkan angkutan umum itu berbadan umum lho," katanya.