Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah tengah mengkaji perubahan bagi hasil pengelolaan minyak jatah kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS) dalam skema production sharing contract (PSC).
Pengelolaan migas di Indonesia menggunakan sistem kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC).
Dari hasil minyak, pemerintah mendapatkan jatah 85%, sementara KKKS memperoleh bagian 15%. Saat ini bagi hasil untuk KKKS masih dalam bentuk minyak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan KKKS mengekspor bagian minyak yang menjadi haknya.
Dia memberikan gambaran produksi minyak mentah dalam negeri mencapai 290 juta barel pada 2014. Sebanyak 111 juta barel diekspor yang merupakan bagian KKKS.
Di sisi lain, Indonesia masih mengimpor 106 juta barel minyak mentah dan 179 juta barel bahan bakar minyak (BBM) sepanjang tahun kemarin.
"Kami sedang mengkaji bisa tidak [bagi hasil] dalam bentuk uang, minyaknya diolah di dalam negeri," katanya di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Jika jatah KKKS diolah di dalam negeri, menurutnya, impor minyak mentah bisa dikurangi. Dampaknya, negara dapat menghemat ongkos transportasi untuk membawa minyak dari luar negeri.
Dengan menekan nilai impor minyak mentah, dia memprediksi Rupiah juga akan semakin menguat. Kajian juga menyangkut dampak bagi KKKS. Dia menargetkan perubahan bentuk bagi hasil ini bisa dijalankan tahun ini
Bagi Hasil untuk KKKS Bakal Diubah dari Minyak ke Uang
Pemerintah tengah mengkaji perubahan bagi hasil pengelolaan minyak jatah kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS) dalam skema production sharing contract (PSC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fauzul Muna
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium