Bisnis.com, PALEMBANG--Pemprov Sumatra Selatan berencana memberikan sanksi lebih tegas terhadap truk angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan dalam SK Gubernur Sumatra Selatan No. 540/2012 tentang Pelarangan Angkutan Batubara di Jalan Raya.
Kabid LLAJ dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sumsel Sudirman mengatakan kendaraan truk di Sumsel yang melintas di jalan raya cukup tinggi. Menurutnya, rata-rata truk angkutan batu bara bisa mencapai 800 unit/hari, sementara truk kayu mencapai 500 unit/hari.
"Mereka selalu melintas setiap harinya. Ini yang kita awasi waktu melintasnya karena aturan yang ada sudah baku. Kami juga tidak segan memberikan sanksi lebih tegas, dengan cara melakukan penyitaan kendaraan," tuturnya, Selasa (28/7/2015).
Sudirman menuturkan truk-truk tersebut harus mengikuti persyaratan yang ada, yakni hanya melintas pukul 18.00-05.00 WIB. Oleh karena itu, dia meminta semua pengemudi truk yang melewati jalan raya dapat mengikuti mekanisme aturan yang ada.
Dia mengaku Pemprov Sumsel akan terus melakukan sosialisasi dan peringatan terhadap seluruh perusahaan yang menggunakan angkutan barang. Apabila terbukti melanggar, Pemprov Sumsel tidak akan segan memberikan sanksi tilang hingga penyitaan.