Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai amanat dari UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal telah dibentuk oleh pemerintah.
Badan tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (27/7/2015), pembentukan badan itu diatur dalam Perpres No. 83/2015 tentang Kementerian Agama.
Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juli lalu.
Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berfungsi melakukan penyusunan kebijakan teknis dan rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Selain itu badan tersebut juga menjadi pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal, dan pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.