Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Dibentuk

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai amanat dari UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal telah dibentuk oleh pemerintah. Badan tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama.n

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai amanat dari UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal telah dibentuk oleh pemerintah.

Badan tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (27/7/2015), pembentukan badan itu diatur dalam Perpres No. 83/2015 tentang Kementerian Agama.

Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juli lalu.

Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berfungsi melakukan penyusunan kebijakan teknis dan rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Selain itu badan tersebut juga menjadi pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal, dan pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper