Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Khusus Pengangkutan Ikan Diuji Coba di 3 Tempat

Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah melakukan ujicoba proses pengangkutan ikan melalui skema supporting fishing vessel (kapal angkut pendukung).
ikan, perikanan
ikan, perikanan

Bisnis.com,JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah melakukan ujicoba proses pengangkutan ikan melalui skema supporting fishing vessel (kapal angkut pendukung).

Uji coba ini dilakukan di tiga tempat yang telah ditentukan oleh KKP.  Ketiga tempat itu adalah Bitung, Sulawesi Utara; Benoa, Bali; dan Muara Baru, Jakarta.

Plh. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan ketiga tempat ini dipilih karena telah memiliki kelengkapan syarat yang dibutuhkan dalam praktik supporting fishing vessel.

“Kenapa di tiga tempat itu, kita sudah punya observer, enumerator, kapal pengawas. Kemudian, asosiasinya sudah jelas. Mereka ini pelabuhan yang jadi hub selama ini,” katanya kepada Bisnis.com, belum lama ini.  

Nantinya, setelah uji coba di ketiga tempat tersebut berhasil, tidak menutup kemungkinan untuk membuka skema pengangkutan ikan ini di pelabuhan-pelabuhan lainnya selama memenuhi syarat tersebut.

Narmoko mengatakan proses ujicoba ini juga dilakukan untuk mencoba alat pengawas visual yang wajib dipasang pada kapal pengangkut ini. Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mensyaratkan praktik ini dilengkapi dengan teknologi informasi secara visual agar pengawasan dapat lebih terpantau.

Proses pengangkutan ikan dengan kapal angkut pendukung (supporting fishing vessel) merupakan tindak lanjut atas Permen KP No.57 Tahun 2014 yang melarang praktik alih muat ikan di tengah laut (transshipment).

Pasalnya, dengan pelarangan ini pengusaha perikanan tangkap mengeluh karena kurangnya efisiensi dalam melakukan penangkapan. Sementara transshipment sendiri dilarang karena kerap dilakukan dengan membawa langsung hasil tangkapan ke luar negeri secara ilegal.

Saat ini, proses penerapan kebijakan tersebut masih menunggu penandatangan peraturan menteri oleh menteri kelautan dan perikanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper