Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan larangan impor pakaian bekas tetap berlaku meskipun dia menetapkan tarif impor barang itu dalam peraturan baru.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 132/PMK. 010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, baju bekas impor dikenai tarif 35%.
Beleid yang berlaku mulai 23 Juli itu mengubah tarif baju bekas dalam PMK No 213/PMK. 011/2011 sebesar 15%.
Padahal awal bulan ini, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan aturan larangan impor baju bekas yang berlaku mulai September.
Menkeu Bambang menampik aturan baru yang dikeluarkan instansinya itu bertolak belakang dengan regulasi otoritas perdagangan. Menurutnya, PMK yang dia teken sebetulnya sudah lama dirampungkan, tetapi belum ditetapkan.
"Sehingga, ketika ditetapkan itu ternyata didahului oleh Permendag. Menurut saya yang berlaku ya Permendag-nya, karena Kemendag yang mengatur barang boleh masuk atau tidak," jelasnya, Jumat (24/7/2015).
Bambang berpendapat impor pakaian bekas memang sudah seharusnya dilarang karena memukul industri garmen di dalam negeri. Kendati demikian, dia menegaskan tidak akan ada perubahan PMK.