Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

50% PKP di Wilker DJP Jatim III belum gunakan e-Faktur

Sebanyak 50% perusahaan kena pajak (PKP) di wilayah kerja (Wilker) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III masih belum menggunakan e-Faktur yang sebenarnya berlaku efektif per-1 Juli 2015.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG — Sebanyak 50% perusahaan kena pajak (PKP) di wilayah kerja (Wilker) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III masih belum menggunakan e-Faktur yang sebenarnya berlaku efektif per-1 Juli 2015.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Budi Susanto mengatakan jumlah PKP di wilayah kerja kantor tersebut sebanyak 9.000 perusahaan, namun yang sudah menggunakan e-Faktur baru 4.500 perusahaan.

“Padahal jika perusahaan belum menggunakan e-Faktur, maka yang repot mereka  sendiri,” ujar Budi Susanto di Malang, Selasa (7/7/2015).

Perusahaan akan sulit bertransaksi. Dengan telah digunakan e-Faktur, maka akan memudahkan pemeriksaan dari kantor pajak. Pemeriksaan juga bisa lebih cepat.

Dengan tidak menggunakan e-Faktur, maka peluang WP membuat laporan salah menjadi besar.

Karena alasan itu, Kanwil DJP Jatim III menemukan 44 wajib pajak (WP) melaporkan faktur pajak secara salah. Ada kekurangan bayar pajak seniolai Rp14 miliar.

WP yang salah dalam mengisi faktur pajak tersebut telah dipanggil  Kanwil DJP Jatim III. Dari 44 WP tersebut, 38 WP memenuhi undangan kantor pajak tersebut dan bersedia merevisi kesalahan pengisian faktur.

Sedangkan sisanya, berjanji akan datang setelah Lebaran, sesuai dengan kelonggaran jadwal dari pemimpin perusahaan.

Menurut Budi, perusahaan yang merevisi faktur pajak bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi denda.

Perusahaan yang mengerti biasanya meminta kantor pajak agar segera menerbitkan surat tagihan pajak (STP) agar mereka segera bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi denda yang berakhir pada akhir 2015.

“Tapi kami juga segera mengirim STP ke WP. Jangan sampai ada kesan bahwa kami mencari-cari kesalahan untuk menjebak WP,” ujarnya.

Dengan menggunakan e-Faktur, maka selain menguntungkan WP karena pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Di sisi lain bagi kantor pajak, dengan adanya e-Faktur maka penerimaan pajak bisa segera masuk.

Yang menjadi problem, jika terjadi server kantor pajak drop sehingga tidak bisa menerima unggahan data e-Faktur dari WP.  Untuk mengatasi masalah tersebut, maka bisa dilakukan secara manual. Jika server sudah normal, maka dilakukan kembali pengunggahan e-Faktur.

Jika terjadi kesalahan data dalam mengunggah, maka dalam software e-Faktur sudah disediakan menu untuk perbaikannya.

Dia berharap, penggunakan e-Faktur oleh WP di wilayah kerja Kanwil DJP III bisa tuntas pada September, namun dalam pelaksanaannya bergantung kepada kesiapan dari kantor pelayanan pajak.

“Kami juga berupaya mempercepat penggunaan e-Faktur dengan mendatangi masing-masing WP di rumah mereka. Kebanyakan WP tidak menggunakan e-Faktur karena  tidak mengusai teknologi karena usianya sudah tua, juga jarang ke kantor,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper