Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Fleksibilitas Penggunaan Dana Pembebasan Lahan Disiapkan

Pemerintah berniat menerapkan fleksibilitas penggunaan dana negara untuk pembebasan lahan yang kini tersedia senilai Rp12 triliun demi mempercepat pembangunan proyek jalan tol.
Pemerintah berniat menerapkan fleksibilitas penggunaan dana negara untuk pembebasan lahan yang kini tersedia senilai Rp12 triliun demi mempercepat pembangunan proyek jalan tol./JIBI
Pemerintah berniat menerapkan fleksibilitas penggunaan dana negara untuk pembebasan lahan yang kini tersedia senilai Rp12 triliun demi mempercepat pembangunan proyek jalan tol./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berniat menerapkan fleksibilitas penggunaan dana negara untuk pembebasan lahan yang kini tersedia senilai Rp12 triliun demi mempercepat pembangunan proyek jalan tol.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan penerapan aturan tersebut akan didasari oleh perubahan peraturan menteri keuangan (PMK). Fleksibilitas bertujuan mempercepat pembangunan proyek jalan tol, terutama untuk Trans-Kalimantan, Trans-Sulawesi, dan Trans-Jawa.

“Rapat tadi diputuskan adanya fleksibilitas penggunaan dana untuk pembebasan lahan. Itu perubahan PMK,”ujarnya usai menghadiri rapat perkembangan pembangunan jalan di Kantor Wakil Presiden, Jumat(3/7/2015).

Pada dasarnya, pemerintah memiliki tiga pos anggaran pembebasan lahan. Antara lain, dana talangan pemerintah khusus pembebasan lahan (revolving fund), dana dukungan pemerintah untuk pembebasan lahan proyek kerjasama pemerintah-swasta (land capping land), dan dana Badan Layanan Umum (BLU).

Selama ini, pemerintah harus menggunakan masing-masing pos dana pembebasan lahan itu secara terpisah berdasarkan aturan yang berbeda dan tak memiliki fleksibilitas untuk memanfaatkan dana secara tergabung.

“Serkitar Rp12 triliun semuanya dana. Selama ini ada pos dana yang tak bisa dipakai karena masing-masing tunduk pada ketentuan berbeda, kalau diberi fleksibilitas maka dana itu bisa dipakai,”jelasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan fleksibilitas penggunaan anggaran hanya ditujukan untuk kebutuhan pembebasan lahan bukan untuk biaya konstruksi. Dia menegaskan biaya konstruksi tetap ditanggung Kementerian Pekerjaan Umum dan investor swasta selaku pengelola proyek.

Dalam rapat tersebut, Wapres, menteri terkait, dan pejabat daerah juga membahas perkembangan pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung, Tol Balikpapan-Samarinda, dan Tol Trans-Jawa Utara.

Berdasarkan perkembangannya, Tol Manado-Bitung seksi I sepanjang 13,5 kilometer yang menjadi porsi pemerintah telah terbangun sepanjang 600 meter. Proyek tersebut dibiayai oleh APBN senilai Rp44 miliar.

Lanjutan proyek tol porsi pemerintah berikutnya sepanjang 12,9 km akan didanai oleh pinjaman dari China senilai US$85 juta.

Di wilayah lain, kelangsungan proyek jalan tol pertama di Kalimantan yang menghubungkan Balikpapan dan Samarinda senilai Rp6,2 triliun mengalami hambatan sejak pemancangan tiang pertama pada 2011.

Penyebabnya, Kementerian Kehutanan belum menerbitkan izin pinjam-pakai Hutan Lindung Taman Hutan Rakyat di Kutai dan Hutan Lindung Sungai Manggar di Balikpapan.

Berdasarkan informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan swasta seharusnya menanggung biaya pembangunan proyek bersama. Namun faktanya pemerintah hanya menanggung biaya pengadaan lahan senilai Rp1,2 triliun, sementara swasta menanggung biaya konstruksi Rp5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper