Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gelar Rapat Bahas Polemik PP JHT

Sejumlah pihak menggelar rapat sore ini untuk membahas tentang polemik batas waktu pencairan dana peserta program jaminan hari tua yang tertuang dalam PP No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua.nn
Elvyn G. Masassya. /bisnis.com
Elvyn G. Masassya. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pihak menggelar rapat sore ini untuk membahas tentang polemik batas waktu pencairan dana peserta program jaminan hari tua yang tertuang dalam PP No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua.

Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pencairan saldo baru bisa dilakukan ketika pekerja sudah menjadi peserta minimal 10 tahun sebesar 40% dari total tabungan, dengan rincian 10% tunai dan 30% untuk pembiayaan perumahan.

"Ini kami rapatkan dengan Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan. Tunggu saja ya," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, Jumat (3/7/2015).

Dalam program jaminan hari tua, peserta diharuskan membayar iuran sebesar 5,7% dari upah yang diterima, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pekerja.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan peluang untuk melakukan perubahan masih terbuka. Namun, perubahan sangat sulit dilakukan untuk masa batasan kepesertaan 10 tahun.

"Sebab aturan mengenai batas pencairan 10 tahun tersebut diatur dalam pasal 37 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," katanya. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper