Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Kanwil Pajak Suluttenggomalut Hapus Sanksi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengaku sudah menerbitkan 5 surat keputusan pembebasan sanksi pajak sejak program itu dicanangkan pada akhir April lalu.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, MANADO - Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengaku sudah menerbitkan 5 surat keputusan pembebasan sanksi pajak sejak program itu dicanangkan pada akhir April lalu.

Kepala DJP Suluttenggomalut Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya memang telah meneken tiga hingga lima surat keputusan pembebasan sanksi pajak tersebut.

"Ini di wilayah Sulawesi Utara ya, kalau di luar Sulawesi Utara saat ini ada satu permohonan pembebasan sanksi pajak dari wajib pajak asal Luwuk," katanya, seusai mengikuti Dialog Pajak di Manado, Rabu (1/7/2015) malam.

Salah satu SK yang sudah dikeluarkan misalnya untuk pengampunan sanksi pajak Megamas Manado. Namun, khusus untuk wajib pajak asal Luwuk, Sulawesi Tengah saat ini masih dalam proses. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat mungkin surat keputusan akan dikeluarkan.

Menurutnya, tunggakan wajib pajak asal Luwuk tersebut nilainya juga cukup besar. Bahkan, nilai sanksi pajaknya juga lumayan besar. Namun, pihaknya bakal menghapuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan langkah ini kami ingin menunjukkan bahwa penghapusan sanksi pajak memang benar-benar dilakukan. Hanya saja memang bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan," katanya.

Dia mengingatkan bahwa yang bisa menerima penghapusan sanksi pajak adalah wajib pajak yang melakukan self assesment pada tahun ini untuk membayar tunggakan pajak mereka untuk SPT Tahunan 2013 dan sebelumnya serta SPT Masa 2014 dan sebelumnya.

Hanya saja, bagi wajib pajak yang saat ini berkasnya tengah diperiksa maka tetap dikenakan denda. "Namun bagi wajib pajak yang statusnya belum diperiksa, ayo berlomba-lomba melengkapi SPT dan melakukan pembayaran pajak," katanya.

Hestu menghimbau teknis di lapangan, wajib pajak tetap akan memperoleh tagihan denda. Namun, denda tersebut jangan dibayar melainkan mengajukan permohonan penangguhan sehingga pihaknya bisa mengeluarkan SK penghapusan sanksi pajak.

Selain itu, dia juga menghimbau bagi wajib pajak yang masih kebingungan dengan sanksi pajak tersebut bisa segera mendatangi Kanwil Pajak Suluttenggomalut atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper