Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker: Pekerja Bukan Dipecat, Tapi Dirumahkan

Kementerian Ketenagakerjaan membantah adanya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), kendati pemberitaan mengenai hal tersebut telah marak sejak beberapa waktu lalu.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan membantah adanya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), kendati pemberitaan mengenai hal tersebut telah marak sejak beberapa waktu lalu.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat menegaskan, isu PHK yang muncul di Tangerang dan beberapa kota d Jawa Barat sebenarnya bukanlah pemecatan pekerja.

"Itu pekerja yang dirumahkan, bukan dipecat atau PHK. Pekerjanya masih berstatus karyawan hanya saja dirumahkan, ini terjadi di sektor konveksi dan sepatu," katanya, Senin (29/6/2015).

Dia menjelaskan, pekerja yang dirumahkan berbeda dengan pekerja yang dipecat. Pekerja yang dirumahkan masih mendapat gaji pokok.

Hanya saja dia tidak mendapatkan hak tunjangan.

"Mereka hanya dirumahkan sementara, karena barang produksi terlalu banyak jadi sementara perusahaan berhenti berproduksi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper