Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEN: 86% Eksplorasi Migas Terganjal Perizinan Daerah

Komite Eksplorasi Nasional (KEN) menilai kegiatan eksplorasi untuk menemukan sumber minyak dan gas baru selama ini, sebesar 86% terkendala oleh masalah-masalah nonteknis, salah satunya adalah panjangnya tahapan perizinan di tingkat provinsi dan kabupaten.
Tidak mudah disederhanakan begitu saja. /Ilustrasi
Tidak mudah disederhanakan begitu saja. /Ilustrasi

Bisnis.com,  BALIKPAPAN—Komite Eksplorasi Nasional (KEN) menilai kegiatan eksplorasi untuk menemukan sumber minyak dan gas baru selama ini, sebesar 86% terkendala oleh masalah-masalah nonteknis, salah satunya adalah panjangnya tahapan perizinan di tingkat provinsi dan kabupaten.

Oleh karena itu, KEN mengusulkan kepada pemerintah untuk mempersingkat perizinan minyak dan gas, untuk mempercepat penemuan sumber migas baru dan mencapai oil reserve replacement ratio (RRR) atau rasio pengganti cadangan migas yang ditargetkan mencapai lebih dari 75%.

Usulan tersebut masuk ke dalam konsep quick win selama 6 bulan ke depan dan juga program kerja yang dikerjakan oleh KEN selaku tim yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mempercepat penemuan sumber migas baru.

“Kami sedang mengusulkan mana perizinan yang penting, mana yang tidak penting. Ternyata 26% dari perizinan itu dibuat dalam peraturan daerah setempat, sisanya diamanatkan oleh undang-undang,” tutur Ketua KEN Andang Bachtiar, Minggu (28/6/2015).

Dia menyayangkan panjangnya tahapan perizinan yang menghambat kegiatan eksplorasi tersebut. Pasalnya, Indonesia masih memiliki sekitar 222 miliar barrel of equivalent (BOE) sumber minyak yang belum dieksplorasi.

“Itu cadangan  in place dan non place. Jadi sebenarnya masih banyak, itu sudah dilihat dengan seismic, sudah prospek lah istilahnya. Dan letaknya di daerah-daerah yang sudah pernah dijelajah, tapi tidak pernah dikerjakan,” sambung Andang.

Padahal percepatan kegiatan eksplorasi berpotensi berbanding lurus dengan peningkatan rasio pengganti cadangan migas yang saat ini hanya mencapai antara 40% hingga 50% saja. Idealnya rasio pengganti cadangan bisa mencapai 100%.

Selain perkara panjangnya tahapan perizinan, Andang mengatakan Permen ESDM No.27/2006 mengenai Keterbukaan Data yang menyebutkan bahwa data cadangan migas dapat dibuka setelah 8 tahun eksplorasi juga menyulitkan akses pemerintah sendiri.

“Kami usulkan ke menteri agar tidak ada klausul yang menyebutkan kalau perusahaan yang bersangkutan meminta WK masih aktif berarti dia berhak meminta datanya tidak bisa dibuka, ya sama saja. Kami minta ini direvisi agar eksplorasi bergerak,” sambungnya.

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan tahapan perizinan migas kini telah dipangkas dari 104 perizinan menjadi 42 perizinan. Pemangkasan perizinan ini tengah dibahas bersama untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Tidak mudah disederhanakan begitu saja, migas ini kan perizinannya juga ke bagian perhubungan, kehutanan, dan lain-lain. Ini sedang kami susun penyederhanaannya bagaimana,” tukas Wiratmaja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper