Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Dikucilkan Industri Pariwisata, HNSI Bali Protes

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HSNI Bali mendesak Pemprov dan DPRD segera membuat peraturan daerah yang melindungi kiprah nelayan.
Perahu nelayan tradisional melintas di sekitar Belawan International Container Terminal (BICT), Sumatra Utara, Kamis (26/3/2015)./Antara-Irsan Mulyadi
Perahu nelayan tradisional melintas di sekitar Belawan International Container Terminal (BICT), Sumatra Utara, Kamis (26/3/2015)./Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, DENPASAR - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Bali mendesak Pemprov dan DPRD segera membuat peraturan daerah yang melindungi kiprah nelayan.

Hal itu karena selama ini nelayan tidak dilindungi oleh peraturan daerah (perda)‎. Sejumlah nelayan di Pulau Dewata tergusur oleh industri pariwisata. Padahal, nelayan merupakan salah satu kearifan lokal bagi masyarakat Bali dan seharusnya ikut merasakan dampak positif dari berkembangnya pariwisata.

"Ada konsep nyegara gunung, di mana kepala adalah gunung yang terdapat pura subak sedangkan di lautan ada pura segara. Jangan sampai konsep ini dilupakan oleh pemerintah daerah untuk melindungi nelayan," ungkap Ketua HNSI Bali I Nengah Manumuditha, Sabtu (27/6/2015).

Manu menyampaikan pihaknya mendapatkan laporan adanya jukung milik nelayan di sejumlah daerah diusir oleh pemilik akomodasi wisata, karena dianggap berada dalam wilayah properti mereka. Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Tabanan, ketika sejumlah nelayan dilarang menambatkan jukung, karena pihak hotel membangun hingga pinggir pantai.

Selain itu, ada nelayan menjadi korban pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.‎ Kejadian seperti itu, ujarnya, akibat tidak adanya perlindungan dalam bentuk perda sebagaimana pemda membuat untuk subak dan desa pekraman.

Dia mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan langsung kepada Wagub Bali dan Dinas Kelautan dan Perikanan, karena nelayan‎ di Bali saat ini sangat perlu mendapatkan perhatian serius. Diharapkan dengan menyediakan payung hukum perda, nelayan dapat disejajarkan dengan warisan budaya Bali lainnya seperti organisasi subak dan desa pekraman.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, nelayan akan terlindungi serta dapat sejahtera. Selain itu, memungkinkan bagi nelayan membentuk koperasi guna menjadi wadah bagi nelayan.

Di tempat terpisah, Wagub Bali Ketut Sudikerta‎ mewanti-wanti hotel maupun semua pihak yang berinvestasi di pinggir pantai tidak sewenang-wenang melarang nelayan bersandar. Laut merupakan kawasan milik negara dan merupakan fasilitas umum sehingga nelayan berhak ikut menikmati.

Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan pengusiran tersebut. Sudikerta juga meminta Diskelkan memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif dalam bentuk koperasi yang diajukan HNSI Bali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper