Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan DPR menyambut baik rencana pemerintah menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp24,3 juta setahun, menjadi Rp36 juta setahun.
Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam mengatakan kebijakan itu akan menggairahkan kembali perekonomian nasional.
Menurut Ecky kebijakan itu juga bermanfaat dalam distribusi kekayaan yang berpihak kepada kalangan masyarakat kecil.
"Sudah seharusnya pajak yang dikurangi adalah pajak masyarakat berpenghasilan rendah, bukan pajak berpenghasilan tinggi," katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa masih dibutuhkan sejumlah terobosan lainnya guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengurangi rasio gini atau tingkat ketimpangan yang saat ini mengemuka di masyarakat.
Dalam penjelasannya, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian ambang batas PTKP dari Rp24,3 juta setahun menjadi Rp36 juta setahun didasari beberapa pertimbangan.
Bambang mengungkapkan, setidaknya ada 3 alasan PTKP disesuaikan besarannya. Pertama, adanya perlambatan ekonomi. Kedua, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum provinsi 2015.
Menkeu memaparkan, jika langsung berlaku, kenaikan PTKP bisa mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 0,09%, konsumsi Rumah Tangga 0,07%, investasi 0,19% dan inflasi 0,04%.
Pemberlakuan PTKP yang baru ini juga bersamaan dengan pemberian gaji atau tunjangan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, anggota Kepolisian, dan Pejabat Negara.
Aturan atas hal ini sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13. Untuk keperluan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp6,5 triliun.