Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 50 kelompok Konglomerasi Keuangan dengan total aset Rp5.142 Triliun kini dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Pengawasan itu merujuk pada kewenangan yang diatur dalam UU No.21 tahun 2011.
Sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, Entitas Utama wajib menyampaikan laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
Total aset 50 grup Konglomerasi Keuangan itu sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5% dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp7.289 triliun.
"Dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini, diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Jumat (26/6).
Dari 50 Konglomerasi Keuangan yang dilaporkan oleh industri, OJK mengklasifikasikan Konglomerasi Keuangan tersebut dalam 3 jenis yakni 14 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Vertikal, 28 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Horisontal dan 8 Konglomerasi Keuangan yang bersifat Mixed.
Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian, dan meliputi jenis LJK yaitu bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek dan/atau perusahaan pembiayaan.
Model Vertikal adalah Konglomerasi Keuangan dengan hubungan langsung perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan LJK.
Kemudian, Model Horisontal adalah Konglomerasi Keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok tersebut, tetapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama.
Sedangkan, Model Mixed adalah Konglomerasi Keuangan yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horisontal.
Ke-50 Konglomerasi Keuangan itu terdiri 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB dan 1 LJK khusus.
Total aset 50 grup Konglomerasi Keuangan itu sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5% dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp7.289 triliun.