Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEPEMILIKAN PESAWAT: Operator Berjadwal Klaim Penuhi Persyaratan

Sediktnya 10 badan usaha angkutan udara niaga berjadwal mengklaim telah memenuhi persyaratan kepemilikan dan penguasaan pesawat sesuai UU No. 1/2009 tentang penerbangan.

Bisnis.com, JAKARTA--Sediktnya 10 badan usaha angkutan udara niaga berjadwal mengklaim telah memenuhi persyaratan kepemilikan dan penguasaan pesawat sesuai UU No. 1/2009 tentang penerbangan.

Adapun maskapai-maskapai itu meliputi Garuda Indonesia, Citilink, Air Asia Indonesia, Lion Air, Batik Air, Wings Air, Sriwijaya Air, Nam Air, Kalstar Aviation, serta Transnusa.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kementerian Perhubungan mencatat ada 19 operator niaga berjadwal yang beroperasi di Tanah Air.

Corporate Secretary Kalstar Aviation Adhi Wisnugroho menjelaskwn mengatakan, pihaknya telah memenuhi ketentuan syarat kepemilikan pesawat yang ditetapkan oleh Kemenhub yakni minmal memiliki lima dan menguasai lima unit pesawat.

Dia melanjutkan, Kalstar Aviation mengoperasikan 11 pesawat yakni tiga unit B737 series, dua unit ATR 42-500, dua unit ATR 72-600, satu unit ATR 72-500, serta dua unit Embraer 195.

“Lima dari 11 pesawat yang kami operasikan saat ini sudah menjadi milik kita," terangnya, Kamis (25/6).

Managing Director PT Transnusa Aviation Mandiri Bayu Sutanto menyatakan, Transnusa sebagai maskapai komersial berjadwal sudah memenuhi persyaratan minimal kepemilikan lima pesawat dan penguasaan lima pesawat seperti yang diatur dalam regulasi.

Perhubungan itu, katanya, memiliki lima pesawat sendiri yang dibeli secara tunai. Lima armada tersebut antara lain tiga unit Fokker 50, satu unit Fokker 70, dan satu unit British Aerospace 146.

Sementara itu, lima pesawat yang dikuasai adalah satu unit ATR 42, dua unit Fokker 50, satu unit ATR 72, dan satu Fokker 100.

Lebih lanjut, dia menilai, regulasi tentang syarat kepemilikan dan penguasaan pesawat sebenarnya peraturan yang kurang realistis. 

Sebagai contoh, untuk maskapai niaga berjadwal yang hanya melayani 10 rute, maka operator yang bersangkutan tetap harus memiliki 10 pesawat.

Padahal, dengan jumlah rute yang dilayani itu, maskapai tersebut cukup hanya dengan mempunyai tiga sampai empat armada saja.

“Mestinya yang lebih diperhatikan adalah safety level dan tingkat kesehatan keuangan maskapai seperti kecukupan modalnya. Tapi karena sudah ada di undang-undang dan PM, ya bagaimana lagi” imbuhnya.

Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait menjelaskan, tiga maskapai yang berada di bawah bendera Lion Group, yakni Lion Air, Batik Air, dan Wings Air sudah memiliki lima pesawat milik sendiri dan minimal lima pesawat sewa.

Pemenuhannya dilakukan dengan menerapkan skema financial lease.

“Yang sudah tuntas itu dengan skema financial lease. Itu kami melakukannya satu paket, satu kali kerjain selesai,” ungkap Edward.

Menurutnya, pihak Lion Group menggunakan perhitungan minimal persyaratan kepemilikan pesawat.

Misalnya untuk Lion Air, saat ini maskapai tersebut sudah mencatatkan lima pesawat sebagai milik sendiri dengan skema financial lease. Sementara ada pula 95 armada lainnya yang juga aktif diterbangkan.

“Untuk Batik Air sekarang ini kami memiliki 26 pesawat, lima di antaranya termasuk financial lease. Sementara di Wings Air terdapat 30 pesawat yang lima unitnya masuk financial lease,” terangnya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya memberikan waktu satu bulan atau hingga 30 Juli 2015 bagi operator penerbangan berjadwal yang belum memenuhi kepemilikan dan penguasaan minimal pesawat.

Namun selama satu bulan terhitung sejak 30 Juni 2015, izin usaha angkutan udara niaga maskapai bersangkutan dibekukan.

Lanjutnya, jika hingga waktu yang sudah ditentukan tersebut, operator penerbangan komersial ada yang belum memenuhi persyaratan kepemiikan pesawat, maka secara otomatis izin angkutan udaranya dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper