Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Garam Jabar: Jangan Ada Impor Selama Panen Raya

Kalangan petani garam yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Barat meminta pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi impor garam selama panen raya yang diperkirakan berlangsung Juli-Oktober 2015.
Petani garam/Ilustrasi
Petani garam/Ilustrasi

Bisnis.com, INDRAMAYU—Kalangan petani garam yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Barat meminta pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi impor garam selama panen raya yang diperkirakan  berlangsung Juli-Oktober 2015.

HMPG mengusulkan waktu yang seharusnya tidak ada impor garam yaitu Juli-Desember dan impor hanya diberikan setelah stok garam lokal terserap atau dalam kurun waktu Januari-Juni setiap tahunnya dengan quota sesuai dengan kebutuhan dan pengawasan ketat.

Ketua HMPG Jabar Edi Ruswandi mengatakan petani garam tidak menghendaki kondisi 2012-2014 kembali terjadi yaitu garam impor masuk ketika petani sedang panen raya dan membuat harga garam lokal tergerus.

Dia menuturkan rekomendasi impor harusnya diberikan setelah melalui sistem keamanan pangan sektor impor yang ketat mulai dari importir menyertakan nota dan kwitansi pembelian garam rakyat.

Selanjutnya surat kerjasama kemitraan dengan petani lokal, pelatihan bimbingan teknologi dengan koperasi garam, himpunan petani garam dan berita acara penetapan lokasi usaha kemitraan yang dijalin importir dan petani lokal.

“Verifikasi dokumen impor juga harus berlapis mulai dari Satgas KKP, Polri, dan Komisi Garam Nasional,” katanya, Rabu (24/6/2015).

Edi mengungkapkan petani garam lokal perlu diberikan proteksi khususnya soal harga karena hingga saat ini masih terjadi kesenjangan harga antara garam impor dan garam lokal.

Harga garam impor dari Australia sebesar Rp600/kg sampai di pelabuhan Indonesia kemudian dijual ke pasar industri regional sekitar Rp1.300/kg sehingga setelah dikurangi transportasi dan biaya muat keuntungan yang diperoleh importir mencapai Rp500/kg.

“Jika nilai sekali kuota impor sebesar 27.500 ton dengan keuntungan Rp500/kg [500.000/ton] keuntungan importir mencapai Rp13,5 miliar dalam sekali impor,” ujarnya.

Kesenjangan terjadi kata Edi, pada garam lokal yang dijual Rp600/kg untuk KW1 di collecting point kemudian dikirim ke pihak industri pemesan dengan jarak sekitar 100 km sebesar Rp775/kg-800/kg ada selisih jauh jika dibanding dengan harga garam impor yang dijual kepada industri.

“Kami mengusulkan agar pemerintah menerapkan aturan pengeanaan pajak barang impor langsung dan pengenaan biaya timbangan kapal asing yang membawa garam impor” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maman Abdurahman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper