Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin menyalahkan maraknya impor produk impor ilegal yang melemahkan kinerja sektor industri padat karya nasional.
"Yang paling kentara adalah impor pakaian bekas. Meski dilarang tetapi tetap masuk ke Indonesia dan ini memukul industri tekstil kita serta turut menyebabkan pemutusan hubungan kerja," tuturnya dalam keterangan pers, Selasa (23/6/2015).
Harga yang lebih murah, meski tanpa jaminan kualitas, mendorong konsumen lebih memilih produk impor abal-abal. Selain itu, menurutnya, karena produk impor tak ber-SNI, menyebabkan daya siang industri nasional terganggu.
Dengan landasan hukum larangan pakaian impor yang sudah ada, seperti Menperindag No 642/2002 dan Undang Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melarang impor pakaian bekas, maka yang tinggal dilakukan adalah penegakan hukum.