Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barantan: Waspadai Bioterosrisme Menjelang MEA

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengatakan Indonesia terancam serangan bioterorisme lewan pangan kalau penguatan fungsi karantina tidak diperkuat melalui pengawasan dan regulasi.
Diharapkan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah selesai tahun ini. /biomolresearchcentre.com
Diharapkan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah selesai tahun ini. /biomolresearchcentre.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengatakan Indonesia terancam serangan bioterorisme lewan pangan kalau penguatan fungsi karantina tidak diperkuat melalui pengawasan dan regulasi.

Menurutnya, serangan bioterorisme itu kini telah menjadi isu internasional dalam konteks perdagangan antarnegara. Untuk itu, dia menyebutkan bahwa Indonesia perlu memperkuat fungsi karantina seperti di bandara dan pelabuhan.

“Saat ini acaman nyata persaingan antar negara adalah bioterorisme pangan yang dapat mengancam ketahanan pangan karena dapat merusak berbagai sumber daya alam,” ujar Banun dalam diskusi “RUU Karantina Dalam Menjamin Keamanan Pangan” di Gedung DPR, Selasa (23/6/2015). Turut menjadi narasumber pada diskusi itu Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Menurut Banun, bioterorisme tidak saja merugikan sektor perdagangan seiring berlakunya perdagangan bebas di antara negara Asia Tenggara (MEA) mulai akhir tahun ini, namun juga mengancam kesehatan manusia. Dia mencontohkan sejumlah efek negative dari persaiangan dagang seperti munculnya virus flu burung yang hingga kini tidak jelas asal-usulnya.

Mengingat Indonesia tidak dapat lagi menolak derasnya arus impor dengan strategi financial barrier, hanya alasan ketahanan pangan dan kesehatan masyarakatlah yang dapat menjadi alasan kita untuk sedikit menahan laju impor panbgan dari luar negeri, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketu Komisi IV Herman Khaeron mengatakan revisi atas UU Karantina masih dibahas di DPR dan diharapkan selesai dalam tahun ini.

Menurutnya, penguatan karantina akan dilakukan, salah satunya melalui pembentukan Badan Karantina Nasional. Badan yang berfungsi sebagai pengawas ini akan berada di tempat pemasukan dan pengeluaran atau sebelum proses bea cukai dan imigrasi, ujarnya.

Sedangkan lembaga karantina akan melakukan pemeriksaan administratif selain melakukan uji sampel terhadap hewan, ikan dan tumbuhan. Uji sampel bertujuan untuk memastikan apakah  komoditas pangan tersebut terjangkit hama atau penyakit, katanya.

“Diharapkan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah selesai tahun ini dan Badan Karantina Nasional dan terbentuk pada tahun depan,” ujar Herman menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper