Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Kenaikan Batas Atas Rumah Sudah Tepat

Kenaikan batas atas harga rumah bersubsidi yang bisa menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5% dinilai sudah sesuai dengan hukum inflasi.
Rumah Tapak. /Bisnis.com
Rumah Tapak. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pengamat properti menilai rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menaikkan batas atas harga rumah bersubsidi yang bisa menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5% sudah sesuai dengan hukum inflasi.

Pemerhati properti sekaligus Direktur Utama PT Panangian Simanungkalit & Associates (PSA) Panangian Simanungkalit menilai kenaikan 5% untuk batas atas harga rumah FLPP sudah tepat.

“Pemerintah harus melindungi daya beli masyarakat, sehingga tidak akan menaikan harga terlalu tinggi,” tuturnya saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (21/6).

Kenaikan 5% pun, sambungnya, sudah memerhatikan prinsip inflasi. Pasalnya, pada akhir 2014 inflasi mencapai 8,3% akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Lambat laun kondisi ekonomi pun berangsur membaik, sehingga inflasi pada Juni 2015 menjadi sekitar 7%.

“Akhir tahun, Bank Indonesia menargetkan inflasi hanya 4%. Jadi saya rasa kenaikan harga FLPP sebesar 5% sudah tepat,” terangnya.

Pemerintah sudah melakukan langkah bagus melalui skema FLPP dengan formula 1:5:20 untuk meningkatkan daya beli masyarakat,  yakni uang muka (DP/down payment) sebesar 1%, Kredit Perumahan (KPR) tetap sebesar 5% per bulan, dan dapat dicicil selama 20 tahun.


 Namun, pengembang juga perlu diberikan dorongan dalam segi suplai. Salah satunya ialah memberikan regulasi yang jelas. Pasalnya, lanjut Panangian, selama ini developer kerap terhambat akibat perbedaan kebijakan antar dinas atau kementerian yang berkaitan di sektor papan.


Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mengatakan dalam dua bulan ke depan pihaknya akan menaikan batasan maksimal harga rumah FLPP sebesar 5%.

Pasalnya, harga yang tercantum sesuai Peraturan Menteri PU-Pera no.20/2014 tentang FLPP dibuat pada 24 April 2014 lalu, sehingga memerlukan penyesuaian terkini.

Terkait usulan pengembang agar standar harga bisa dinaikkan lebih tinggi, tutur Maurin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memuluskan ide tersebut. Namun, setelah melalui proses perhitungan, angka yang keluar tetap cenderung serupa dengan standar yang sudah ditentukan.

Adanya kenaikan harga tentunya akan memengaruhi daya beli MBR. Padahal, tujuan adanya fasilitas FLPP ialah membuka kesempatan pada segmen MBR untuk mengakses hunian murah yang layak huni.

Pemerintah, sambungnya, tentunya memperhitungkan equilibrium MBR mampu membeli rumah layak huni, sekaligus pengembang sebagai penjual juga mendapatkan laba. Namun, margin keuntungan yang bisa didapat tentunya dalam taraf yang wajar.  

“Dua kepentingan [MBR dan pengembang] itu yang kita naungi, walaupun terkadang tidak gampang,” tuturnya saat ditemui Bisnis.com di Kantor Kementerian PU-Pera, Rabu (17/6/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper