Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikan Batasan Harga Rumah Bersubsidi Idealnya Capai 20%

Penaikan batasan rumah harga rumah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) idealnya mencapai 20% mengikuti kenaikan harga tanah.
Rumah Tapak. /Bisnis.com
Rumah Tapak. /Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Penaikan batasan harga rumah bersubsidi dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) idealnya mencapai 20% mengikuti kenaikan harga tanah.

Ketua DPC Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Malang Makhrus Sholeh mengatakan memang sudah waktunya  batasan maksimal harga rumah sederhana tapak (RST) yang menggunakan skema FLPP dinaikkan untuk merangsang pengembang menyediakan rumah tersebut.

“Karena itulah, kalau kenaikannya tidak menarik, dikhawatirkan pengembang akan malas menyediakan RST,” kata Makhrus Sholeh, Kamis (18/6/2015).

Paling tidak, katanya, penaikan harga RST mencapai 20% mengikuti kenaikan harga tanah di daerah perkotaaan, setidaknya di daerah satelit.

Jika di wilayah pinggiran, kenaikan harga tanah biasanya tidak besar. Namun problemnya, peminat rumah yang lokasinya berada di pinggiran justru rendah.

Pernyataan senada juga diungkapkan Ketua DPC Realestat Indonesia (REI) Malang Umang Gianto. “Problemnya lagi kalau rumah berada di jauh dari pusat kota, maka biaya hidup penghuninya menjadi lebih mahal karena biaya transportasinya tinggi,” ujarnya.

Karena itulah, dia mengusulkan agar kenaikan harga RST dengan skema FLPP kenaikan harganya menjadi Rp120 juta/unit untuk Jatim dan sekitarnya.

Jika harga rendah, dari sisi tingkat kemampuan end user dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tinggi, tetapi dari sisi pendapatan yang diterima pengembang justru rendah sehingga menyediakan rumah tipe tersebut menjadi tidak menarik.

Menurut Makhrus, minat konsumen terhadap RST dengan skema FLPP tetap tinggi, meski kondisi perekonomian melesu. Hal itu bisa terjadi karena kebutuhan rumah merupakan kebutuhan primer bagi konsumen RST.

Dia berharap pula, keluarnya kebijakan penaikan batasan harga rumah FLPP harus bersamaan dengan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dari Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, adanya penaikan batasan harga rumah FLPP yang baru langsung bisa diikuti dengan pembebasan PPN sehingga langsung bisa diaplikasikan di lapangan.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan merevisi batasan maksimal harga RST yang bisa menggunakan skema FLPP dalam dua bulan ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper