Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OP Instruksikan Semua Pihak Jaga Batasan Kapasitas Peti Kemas di Priok

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, menginstruksikan agar semua stakeholders dan instansi terkait di pelabuhan Priok tetap menjaga batas toleransi penggunaan lapangan penumpukan peti kemas/yard occupancy ratio (YOR) di lini satu pelabuhan Priok tidak melebihi batas maksimal 65%.
Pelabuhan Tanjung Priok/Ilustrasi
Pelabuhan Tanjung Priok/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menginstruksikan agar semua pemangku kepentingan di pelabuhan Tanjung Priok tetap menjaga batas toleransi penggunaan lapangan penumpukan peti kemas/yard occupancy ratio (YOR) di Priok tidak melebihi batas maksimal 65%.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M Hasani mengatakan batas maksimal YOR 65% di lapangan terminal peti kemas ekspor-impor untuk menjaga kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan.

Bay mengatakan sudah mengordinasikan persoalan menjaga YOR di semua terminal peti kemas pelabuhan Priok ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

"Pihak Bea Cukai Priok akan kembali mengizinkan kegiatan relokasi barang dengan catatan pengawasan ketat, dan saya sudah bicara dengan Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok mengenai hal ini," ujarnya,Selasa (9/6/2015).

KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyetop izin relokasi barang impor berstatus full container load (FCL) pascahilangnya satu kontainer impor berstatus less than container  load (LCL) saat relokasi/over brengen dari TPK Koja ke TPS Agung Raya, pertengahan bulan lalu. 

impor berstatus LCL merupakan kegiatan importasi dalam kontener yang isinya dimiliki lebih dari satu perusahaan pemilik barang atau importir.

Informasi yang diperoleh Bisnis menyatakan YOR di Jakarta International Container Terminal (JICT) hari ini rata-rata mencapai 77% sedangkan di TPK Koja sudah 92%.

Bay mengatakan Kemenhub berkepentingan menjaga kelancaran arus barang di pelabuhan dengan mengedepankan efisiensi biaya logistik di pelabuhan.

Karena itu, katanya, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.807/2014, yang mengatur batas maksimal YOR 65% di Pelabuhan Priok. 

Dalam beleid  itu disebutkan pengaturan kegiatan perpindahan barang dan peti kemas dilakukan terhadap barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan (long stay) yakni paling lama tujuh hari,atau batas maksimal YOR 65%, untuk menjamin kelarancaran arus barang dan logistik di pelabuhan.

"Kalau YOR tinggi akan memengaruhi dwelling time, karena itu semua instansi mesti komitmen menjaga YOR demi kelancaran arus barang," paparnya. 

Bay mengatakan pengelola terminal peti kemas di Priok harus mampu memanajerial kondisi YOR di terminalnya masing-masing, mengingat saat ini sudah mendekati Ramadan dan Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper