Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA PANGAN MELONJAK: Politisi Gerindra Ini Kecewa Pemerintah Tak Memiliki Mekanisme Buffer Stock

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan menyayangkan langkah Kementerian Perdagangan yang belum memiliki perangkat regulasi teknis yang mengatur tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok.
Ilustrasi pedagang bahan pokok./Bisnis.com
Ilustrasi pedagang bahan pokok./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan menyayangkan langkah Kementerian Perdagangan yang belum memiliki perangkat regulasi teknis yang mengatur tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok (buffer stock).

Bahkan, menurutnya, UU No. 7/2014 tentang Perdagangan sepertinya belum mengatur hal tersebut. Tidak adanya peraturan turunan seperti Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok, Kementerian Perdagangan tidak mempunyai panduan teknis untuk mengendalikan dan mengelola barang kebutuhan pokok.

“Pantas saja, Kementerian Perdagangan kelihatan bingung dan tidak mempunyai arah sama sekali dalam ihwal pengelolaan dan pengendalian barang kebutuhan pokok yang makin hari makin melonjak,” tegas politisi Gerindra seperti dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Jumat (29/5/2015).

Akibatnya, harga barang kebutuhan pokok periode Mei 2015 mulai menunjukkan tren naik. Di pasar-pasar tradisional, harga beras (medium) naik pada kisaran Rp10.800/kg, minyak goreng pada kisaran Rp11.300/kg, bawang putih pada kisaran Rp23.000/kg, gula pasir pada kisaran Rp.12.700/kg, dan daging pada kisaran Rp108.000/kg.

Naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok tersebut, lanjut dia, akan sangat memberatkan masyarakat. Mereka akan mengalokasikan pengeluaran rumah tangga lebih tinggi akibat kenaikan harga BBM, LPG dan TDL. Alokasi pengeluaran itu bahkan bisa mencapai 40%.

Kepada Kementerian Perdagangan dia mendesak untuk mengantisipasinya sejak dini. Jika tidak, kenaikan harga barang tersebut akan berdampak pada kenaikan inflasi. Saat ini, berdasarkan laporan dari Bank Indonesia, laju inflasi pada April 2015 sudah mencapai 6,79%.

Laju inflasi tersebut adalah yang tertinggi jika dibandingkan degan Negara-negara di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Filipina dan Thailand.
Selanjutnya Heri mendorong pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok.

Alasannya, barang kebutuhan pokok sangat penting bagi kehidupan mesyarakat yang menyebabkan pengeluaran anggaran rumah tangga yang tinggi dan sangat berpengaruh terhadap kenaikan inflasi. Dengan Perpres tersebut akan mengatur kewenangan Menteri Perdagangan secara lebih jelas dan tegas.

Saat ini, kewenangan Menteri Perdagangan masih terbatas pada kondisi-kondisi normal, namun jika dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu (luar biasa) sepertinya terganggunya perdagangan nasional, gangguan pasokan, dan kondisi harga diatas harga acuan, maka Menteri perdagangan akan kelimpungan dan kacau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper