Bisnis.com, JAKARTA—Implementasi UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengandaikan persiapan yang matang dalam studi kelayakan dan rencana keuangan pengadaan proyek infrastruktur, termasuk persetujuan masyarakat.
Senior Social Specialist World Bank Isono Sadoko mengatakan, pada kenyataannya, persiapan ini selama ini tidak berjalan baik meski banyak yang mampu melakukannya.
“Kalau feasibility study-nya tidak disiapkan dengan baik, mudah dicurigai akan memuat peluang spekulasi berbagai pihak,” katanya, Rabu (20/5/2015).
Isono mempertanyakan apakah deadline yang diatur dalam UU 2/2012 tersebut cukup realistis untuk diikuti, mengingat sejauh ini pun ketentuan dalam beleid tersebut belum dapat diikuti secara konsisten di lapangan.
“Seberapa jauh BPN bisa mempengaruhi Pemda untuk mempercepat proses, kemudian juga PTUN dan Mahkamah Konstitusi?” katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Priorits Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hotman Sidauruk mengatakan masyarakat cenderung mengharapkan harga tanah setinggi mungkin, terutama karena euforia oleh agenda pembangunan infrastruktur pemerintah.
Bila tidak diberi pengertian tentang parameter penilaian yang digunakan oleh pemerintah atau tim penilai, proses penilaian akan berlarut-larut dan menimbulkan masalah baru.
“Publikasikan parameter yang digunakan dan nilai-nilai yang dipakai dalam pembebasan lahan, cakupan batas penilaian, dan standar penilaian masing-masing wilayah,” katanya.