Bisnis.com, JAKARTA – Merujuk pada besarnya tugas yang diemban Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendorong badan yang saat ini di bawah Kementan tersebut untuk berdiri sendiri.
Paalnya, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menyampaikan selain tugas yang amat krusial, sifat program Badan Karantina pun lintas sektor.
“Badan Karantina ini fungsinya sangat strategis yaitu mencegah maksudnya hama ke dalam negara, sehingga kalau bisa berdiri sendiri. Ada fungsi pengamanan, bukan hanya pemberdayaan,” jelas Danang, Rabu (20/5/2015).
Dia menambahkan, karena tugasnya yang amat krusial, saat ini Badan Karantina di luar negeri dibentuk sebagai badan yang kokoh dan eksklusif. Oleh karena itu, untuk mengamankan barang impor, Badan Karantina Indonesia pun harus didirikan secara kokoh.
Secara hirarkis, Badan Karantina Pertanian merupakan eselon I Kementan yang memiliki tugas pokok mencegah hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).