Bisnis.com, JAKARTA - Wacana kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang akan diterapkan untuk WNI dan yang memarkir dananya di luar negeri dinilai tidak adil karena tidak berlaku di dalam negeri.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan kebijakan itu sengaja untuk dana WNI di luar negeri dengan alasan sulit terjangkau. Pengampunan pajak menjadi salah satu cara yang dinilai efektif untuk mengamankan target penerimaan pajak Rp1.295 triliun.
"Kalau yang luar negeri itu kan karena memang sudah tidak terjangkau. Kalau kita doing nothing enggak dapat apa-apa," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (20/5/2015).
Adapun, untuk mengejar wajib pajak dalam negeri masih bisa ditempuh berbagai cara dengan mencari data valid kerja sama dengan lembaga atau instansi lainnya.
"Kalau dalam negeri kita masih bisa berbuat apa-apa, saya masih bisa ngejar, saya masih bisa cari data," ujarnya.
Menurut sigit, kebijakan pengampunan pajak ini masih wacana untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Dirtjen Pajak akan menyikapi tanggapan yang disampaikan publik. Meski demikian, Sigit belum berencana mengenakan pengampunan pajak di dalam negeri.
"Nanti itu. Sekarang yang penting kita menarik dana luar negeri karena kita enggak bisa apa-apa," jelasnya.
Tax Amnesty Dinilai Tidak Adil, Dirjen Pajak Bereaksi
Wacana kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang akan diterapkan untuk WNI dan yang memarkir dananya di luar negeri dinilai tidak adil karena tidak berlaku di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 menit yang lalu
Telkom (TLKM) Holds onto Optimism amid Challenges
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
