Bisnis.com, DENPASAR -- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali sidak ke perusahaan pengalengan ikan (sarden) CV Bali Omega di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana pada Senin, 18 Mei 2015.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Gede Suarjana mengungkapkan, sidak ini merupakan salah satu upaya pencegahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran limbah yang dihasilkan pabrik-pabrik pengolahan ikan.
"Setiap perusahaan harus memiliki pengolahan limbah dan tanggap darurat jika limbah tersebut tidak dapat dikendalikan," ujarnya, Senin (18/5/2015).
Dia menambahkan, sidak yang ketiga ini memang menyasar perusahaan pengalengan ikan, pembuatan tepung ikan, dan es balok di wilayah kabupaten Jembrana yang berpotensi membuang limbah langsung ke lingkungan tanpa adanya proses pengolahan limbah.
Dia menyatakan, materi sidak yang dilakukan pihaknya kali ini meliputi perijinan atau administrasi dan komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang mengatur tentang pengolahan limbah serta kepatuhan perusahaan CV Bali Omega terhadap saksi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten Jembrana.
"Komitmen yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yakni dengan melaporkan pembuangan limbah yang sudah diolah terlebih dahulu dan memenuhi kualitas mutu secara berkala setiap tiga bulan ke instansi terkait," lanjutnya.
Dia menghimbau kepada perusahaan agar turut menjaga lingkungan serta melakukan penghijauan di areal sekitar pabrik. Terkait dengan hasil limbah bahan berbahaya beracun yang dihasilkan dari sisa hasil pembakaran batubara agar tidak dibuang langsung ke lingkungan, melainkan perusahaan harus berkoordinasi langsung kepada perusahaan yang memiliki ijin pengolahan limbah tersebut.
Penanggungjawab CV Bali Omega, Jeffry mengatakan pihaknya berjanji akan menjalankan sesuai sanksi administrasi yang diberikan pemerintah kabupaten Jembrana sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kami juga akan menggandeng pihak ketiga untuk membuat instalasi pengolahan air limbah tersebut," terangnya.