Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

P3SRS Apartemen Kalibata City: Soal Dualisme Pengurus, Ini Pandangan Manajemen AKC

Manajemen Apartemen Kalibata City menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keliru jika harus melakukan pendampingan pada proses pembentukkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen Kalibata City (AKC).
Ilustrasi/kalibatacity.com
Ilustrasi/kalibatacity.com

Bisnis.com, JAKARTA--Manajemen Apartemen Kalibata City menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keliru jika harus melakukan pendampingan pada proses pembentukkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen Kalibata City (AKC).

Seperti diketahui, pembentukan P3SRS yang difasilitasi pengembang dilakukan pada Jumat (15/5/2015) dan pembentukkan P3SRS dari Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) dilakukan pada Senin (18/5/2015).

General Manager Kalibata City Evan T. Wallad menuturkan pembentukkan P3SRS yang dilakukan Jumat kemarin sudah sah. Pasalnya, panitia sudah melakukan semua proses tahapan sebelum rapat berlangsung.

“Kami mengundang 13.500 pemilik unit yang terdaftar dan terverifikasi. Sekitar 500 sudah berdomisili di AKC, sedangkan 13.000 lainnya kita kirim via pos karena mereka belum tinggal di sana,” tuturnya pada Bisnis, Sabtu (16/5/2015) malam.

Evan menyangsikan bila KWKC bisa melakukan pendataan dan mengundang semua pemilik unit, karena komunitas tidak memiliki data kepenghunian atau kepemilikan tersebut.

Oleh karena itu, dia menilai langkah Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta keliru bila melakukan pendampingan para rapat pembentukkan P3SRS Senin (18/5/2015) besok.

Bagaimana pun, lanjutnya, semua keputusan tidak bisa menyenangkan semua pihak. Namun, sikap kelompok minoritas yang tidak menyetujui jangan sampai mengganggu sekitar 13.000 penghuni lainnya.

Rapat yang dilakukan Jumat kemarin dihadiri sekitar 2.300 pemilik unit AKC. Kegiatan dimulai pada pukul 13.30 WIB, atau mundur dari jadwal pukul 11.00 WIB.

“Kami sengaja mengundang pada pukul 11.00 WIB agar peserta lebih banyak yang datang dengan memakai jatah waktu tunggu 2 x 30 menit, dan memulai rapat setelah solat Jumat dan makan siang,” ujar Evan.

Menanggapi itu, Juru bicara KWKC Umi Hanik berpendapat rapat pembentukkan P3SRS tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan Permenpera no. 15 tahun 2007 tentang tata cara pembentukkan P3SRS.

“Dalam peraturan menyebutkan penundaan dilakukan 2 x 60 menit bila kuorum belum tercapai. Apabila jumlah peserta belum memenuhi kuorum, maka rapat ditunda maksimal 30 hari,” terangnya saat dihubungi Bisnis.com, Sabtu (16/5/2015).

Sayangnya, lanjut Umi, forum sudah menabrak aturan tersebut. Ditambah lagi dengan suasana rapat yang tidak kondusif, sehingga peserta kesulitan menyatakan pendapat.

“Ini (P3SRS) menjadi konflik kepentingan antara pengembang dan warga AKC,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper