Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan solusi atas dualisme pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen Kalibata City (AKC).
Seperti diketahui, pembentukkan P3SRS yang difasilitasi pengembang dilakukan pada Jumat (15/5/2015) dan pembentukkan P3SRS dari Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) dilakukan pada Senin (18/5/2015).
Melihat adanya dualisme tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta Ika Lestari Aji menyampaikan pihaknya melakukan pendampingan dan pengawasan kepada kedua lembaga yang ada.
Kemudian, berdasarkan laporan dan data yang ada, nantinya Pemprov memberikan wewenang kepada salah satu lembaga yang dianggap sah.
“Pemerintah tentunya tetap melakukan pendampingan di kedua tempat itu. Nanti, dari hasil kegiatan itu, dinas kan mendokumentasikan jalannya acara. Kami mencoba dari hasil laporan teman-teman di lapangan, kita akan undang dari tim P3SRS Gubernur untuk memberikan penilaian. Nanti tim yang akan memutuskan siapa yang kuorum, yang dihadiri oleh lebih banyak warga, dan mana yang tidak,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (15/5/2015).
Selain meninjau kuorum, lanjut Ika, Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penilaian berdasarkan data lain dan mengundang kedua belah pihak untuk menanyakan kondisi di lapangan.
Harapannya, bila salah satu P3SRS sudah terpilih dan diberikan SK (Surat Keputusan) Gubernur, pihak lainnya bisa mengikuti keputusan yang ada.
“Kami akan melihat dari laporan dan data yang akurat. Tentunya salah satu pihak nantinya bisa mengikuti segala keputusan. Tujuannya tentu agar kehidupan bermasyarakat di Apartemen Kalibata City semakin teduh dan nyaman,” tuturnya.
Menurut Ika, keputusan Pemprov perihal P3SRS yang sah akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah pembentukkan P3SRS kedua pada Senin (18/5/2015) nanti berlangsung.