Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tengah menyusun pengembangan sertifikasi kompetensi untuk tenaga auditor produk halal.
Penyusunan pengembangan sertifikasi auditor produk halal ini merupakan bentuk tindaklanjut dari disahkannya UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Karena sertifikasi produk halal yang akan melaksanakan LPPOM MUI. Jadi ini penting," kata Ketua BNSP Sumarna Abdurahman seperti dikutip dalam website BNSP, Jumat (15/5/2015).
Sertifikasi kompetensi tersebut nantinya akan menjadi salah satu penjamin formal bahwa petugas auditor produk halal memiliki kompetensi di bidangnya.
"Untuk menjamin kualitas dan kompetensi para auditor, LPPOM akan melaksanakan sertifikasi kompetensi kepada tenaga auditor halal yang ditugaskan melakukan pemeriksaan produk," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel