Bisnis.com, BOGOR-- Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Neno Darenoh enggan berkomentar banyak terkait penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh pemerintah pusat.
"Kami belum menerima surat edaran resmi dari pusat terkait penghapusan PBB tersebut, kalau mau ya kirimkan dulu surat edarannya," ujarnya pada Bisnis.com, Selasa (12/5/2015).
Kendati demikian, pihaknya memprediksi akan kehilangan potensi sekitar Rp6 miliar apabila PBB untuk besaran Rp100.000 ke bawah seperti yang ditetapkan pemerintah.
Potensi sebanyak itu, kata Daud, berasal dari 100.000 wajib pajak badan dan personal. Dia mengatakan potensi pajak dari PBB untuk besaran Rp100.000 ke bawah memang tidak terlalu signifikan.
"Sebetulnya masalah yang harus disoroti adalah kehilangan hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan," katanya.
Dia menambahkan pihaknya akan menerima apapun yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
PENGHAPUSAN PBB: Dispenda Bogor Tagih Surat Edaran Resmi
Kepala Dispenda Bogor Daud Nenon Darenoh enggan berkomentar banyakmtentang penghapusan PBB oleh pemerintah pusat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
35 menit yang lalu
Menakar Kans Bank Permata (BNLI) Usai 4 Tahun Diakuisisi Bangkok Bank
2 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
43 menit yang lalu
Sederet Tantangan Wujudkan Transisi Energi Listrik di Perdesaan
1 jam yang lalu