Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lokasi Izin Kebun Sawit London Sumatra di Sumsel Dikaji Pemprov

Pemprov Sumatra Selatan mengungkapkan tengah mengkaji pengajuan izin lokasi dari PT PP London Sumatra Indonesia Tbk untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 3.725 hektare.
PT PP London Sumatra./Bisnis
PT PP London Sumatra./Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemprov Sumatra Selatan mengungkapkan tengah mengkaji pengajuan izin lokasi dari PT PP London Sumatra Indonesia Tbk untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 3.725 hektare.

Kepala Biro Pemerintahan Sumatra Selatan Edward Chandra mengatakan penerbitan izin lokasi tersebut menjadi kewenangan Pemprov Sumatra Selatan dikarenakan lahan yang diajukan melintas di beberapa kabupaten/kota.
“Saat ini masih dalam kajian Pemprov Sumsel. Lokasi lahan yang diajukan, yakni di Kabupaten Musi Rawas Utara seluas 1.019 hektare, dan Kabupaten Mura dan Musi Rawas Utara seluas 2.706 hektare,” katanya, Senin (11/05).
Edward menuturkan Pemprov Sumsel sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia juga mengaku pihaknya sudah mendengar risalah pertimbangan teknis dari BPN terkait lahan-lahan tersebut.
Setelah mendapatkan pertimbangan BPN, lanjutnya, Pemprov Sumsel juga sudah meminta pertimbangan teknis dari dinas-dinas terkait lainnya, seperti Dinas Kehutanan Sumsel dan Dinas Perkebunan Sumsel.
“Pada dasarnya tidak ada masalah terkait lahan, jadi bisa diakomodir izin lokasi selama tiga tahun yang diminta London Sumatra. Apalagi Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan juga sudah memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan status lahan seluas 1.019 hektare di Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut merupakan areal penggunaan lain (APL) yang berada di luar kawasan hutan. Sementara, lahan seluas 2.706 hektare memiliki status hutan produksi.
Rencananya, London Sumatra akan mengganti luas lahan 2.706 hektare tersebut dengan lahan lainnya di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sayangnya, Edward tidak menyebutkan berapa luas lahan pengganti tersebut.
Apabila izin lokasi sudah diterbitkan, Pemprov Sumsel berharap London Sumatra dapat memenuhi kewajibannya, yakni menyiapkan lahan plasma minimal 20% bagi masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, perusahaan tersebut bakal mendapatkan sanksi tegas.
Sekadar informasi, London Sumatra--didirikan sejak 1906--memiliki perkebunan inti dan perkebunan plasma yang tersebar di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Jawa dan Sulawesi, terutama meliputi perkebunan sawit dan karet.
Hingga saat ini, London Sumatra telah meningkatkan produksi minyak sawit berkelanjutan (Certified Sustainable Palm Oil/CSPO) menjadi 242.000 ton dari sebelumnya 195.000 ton.
Selain itu, perseroan juga memiliki sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oils (RSPO) untuk tiga lokasi perkebunan dan satu pabrik kelapa sawit (PKS) di Sumatra Utara pada tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper