Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku mengeluhkan minimnya sosialisasi program restrukturisasi mesin industri kecil mengengah oleh Kementerian Perindustrian sehingga tak mampu dimanfaatkan dengan maksimal.
Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani mengatakan sosialisasi program restrukturisasi mesin dari tahun ke tahun tidak optimal. Selain itu, plafon harga mesin yang dijangkau tidak memenuhi kebutuhan industri mebel.
“Namanya restrukturisasi itu berarti mengganti mesin yang tertinggal menjadi berteknologi tinggi. Kalau tanggung, dampaknya tidak terasa maksimal,” tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (11/5/2015).
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 21/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 11/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin Dan/Atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah.
Selain Permenperin, diterbitkan pula Peraturan Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah No 30/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM. Anggaran yang digunakan untuk restruktrusisasi mesin IKM tahun ini senilai Rp57 miliar, yang terdiri untuk industri kecil senilai Rp27 miliar dan industri menengah Rp30 miliar.
Taufik mengatakan harga mesin inti untuk industri furnitur berkisar Rp600 miliar s/d Rp1 miliar. Menurutnya, mesin computer numerical control (CNC), molding, dan double end sudah banyak digunakan oleh IKM, tetapi sudah tertinggal kualitasnya.
“Kalau diperbaharui mesinnya maka tingkat produktivitasnya meningkat hingg 30%. Jelas sangat menguntungkan,” tambahnya.