Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara siap menyerahkan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan bermodal asing ke pemerintah pusat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara Marly Gumalag mengungkapkan pihaknya belum menerima surat edaran dari Menteri ESDM berkaitan pengelolaan IUP bermodal asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA).
"Saya belum terima. Namun saya cek dulu di situs Kementerian. Hanya saja, pada prinsipnya kami siap melakukan bila memang itu keputusan dari pemerintah pusat," katanya, Jumat (8/5/2015).
Dia mengatakan dokumen IUP PMA saat ini masih berada di pemerintah kabupaten/kota sehingga untuk menyesuaikan surat edaran tersebut pihaknya akan meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyerahkan ke pusat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Umum Jefri E. Runtuwene mengungkapkan sebenarnya IUP PMA selama ini izinnya sudah langsung dari pusat.
Khusus di Sulut, lanjutnya, hanya ada tiga perusahaan yang masuk IUP PMA, yakni PT Arafura Mandiri Semangat (AFS) di Kabupaten Bolaang Mongondow, PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Kabupaten Minahasa Utara, dan PT Enjeka Ferronusa di Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Namun, khusus untuk Enjeka sudah habis izinnya pada 25 April lalu. Mereka belum ajukan perpanjangan, tapi saya tidak tahu kalau sudah ajukan di pusat, SK belum ada di kami," katanya.
Seperti diketahui, Mentero ESDM telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01.E/30/DJB/2015 tentang Perubahan Status Izin Usaha Pertambangan Dalam Rangka Penanaan Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing.
Dalam surat edaran itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 maka kewenangan sub sektor mineral dan batubara dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Untuk itu, dalam surat edaran itu dia menegaskan kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal Asing menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar IUP PMA yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No.77/2014 diserahkan ke pemerintah pusat paling lambat satu tahun sejak berlakunya PP tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 112E Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen lUP Eksplorasi, lUP Operasi produksi, lUP Operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau lUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka penanaman modal asing yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini untuk diperbarui lUP-nya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam surat edaran itu dinyatakan, bila dokumen IUP PMA yang diterbitkan bupati/wali kota telah diserahkan ke Gubernur, maka gubernur wajib menyerahkan ke pemerintah pusat. Namun, bila IUP PMA belum diserahkan ke gubernur, maka bupati/wali kota agar menyerahkan dokumen tersebut ke pemerintah pusat.