Bisnis.com,JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan tahun ini dapat mengelola hingga 100 unit kawasan konservasi dalam bentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK).
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan KLHK Tachrif Fathoni mengatakan pengelolaan konservasi secara profesional diperlukan agar fungsi konservasi itu dapat dilaksanakan sesuai tujuan.
Apalagi, hingga saat ini masih banyak praktik-praktik liar yang disebabkan tidak terkelolanya kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi. Praktik-praktik ini salah satunya menyebabkan hewan langka semakin minim populasinya.
Timbulnya kebakaran, perambahan. Kalau saya mengatakan itu akibat dari akar permasalahan yang belum selesai, yaitu kawasan yang belum dikelola dengan profesional, ujarnya, Rabu (6/5/2015).
Dia menambahkan hingga saat ini di Indonesia terdapat 522 unit kawasan konservasi dengan luas 28 juta hektare. Namun, dari jumlah tersebut hanya 51 unit yang terkelola secara profesional dalam bentuk taman nasional.
Sedangkan sisanya, seperti cagar alam, taman wisata, suaka margasatwa, dan lainnya, yang berjumlah 471 unit belum terkelola.
Melengkapi SDM, anggaran, sarana prasarana, bisa bertahap, sehingga pada akhir tahun kelima, semua kawasan konservasi sudah bisa dikelola dengan baik, katanya.
Tachrif mengatakan kawasan konservasi yang belum terkelola dengan baik ini tersebar di seluruh wilayah, baik di Jawa maupun luar Jawa. Menurutnya, pengelolaan kawasan konservasi ini selalu terkendala anggaran dan sumber daya manusia yang tidak cukup.
Tahun ini, lanjutnya, KLHK mengajukan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk setiap unit KPHK yang akan dikelolanya. Namun, dia menyayangkan anggaran ini belum tentu didapatkan mengingat anggaran untuk direktorat jenderal perlindungan hutan dan konservasi alam (PHKA) pun terbatas.
Menurutnya, anggaran untuk dirjen PHKA hanya sebesar Rp1,4 triliun yang sekitar 50%-nya digunakan untuk menggaji pegawai.
Sementara untuk SDM, KLHK berupaya mentransfer tenaga kerja yang ada untuk masuk ke dalam KPHK mengingat saat ini pemerintah mengintruksikan tidak ada pembentukan lembaga baru hingga lima tahun ke depan.
Kebutunan SDM sendiri setidaknya mencapai sekitar 5.000 orang dengan asumsi kebutuhan tenaga di tiap unitnya sebesar 50 orang.
KPHK itu mungkin ada dua ratusan ribu hektar, rata-rata. Jadi kalau 5.000 orang ditransfer ke sana ya habis orang-orang kita, ujarnya.
Untuk menutup kebutuhan biaya dan SDM guna pengelolaan ini, lanjutnya, KLHK mengundang para stakeholder terkait, baik lokal maupun nasional.