Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakkerjaan kembali mencabut izin operasi atau izin usaha pengerahan perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).
Kali ini, sebanyak 12 perusahaan dikenai pencabutan izin operasi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti pemalsuan alamat kantor, pemalsuan dokumen TKI, serta tidak melakukan registrasi ulang.
"Pencabutan ini adalah bentuk pembenahan tata kelola dan kelembagaan PPTKIS. Kita takkan membiarkan PPTKIS melakukan pelanggaran aturan dan merugikan para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Senin (4/5/2015).
Selama kurun waktu Oktober 2014 hingga Mei 2015, jumlah PPTKIS yang dikenai sanksi pencabutan izin sebanyak 42 perusahaan. Adapun sampai saat ini perusahaan yang mengantongi izin resmi dari pemerintah sebanyak 503 perusahaan.
"Kami berharap pencabutan ini ampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," harapnya.
Pemerintah Kembali Cabut Izin Operasi PPTKIS
Kementerian Ketenagakkerjaan kembali mencabut izin operasi atau izin usaha pengerahan perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
40 menit yang lalu
MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Wamenaker Noel Bilang Begini
1 jam yang lalu