Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan penambahan anggaran senilai Rp100 miliar untuk setiap kabupaten/kota dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional sudah mencapai 7%.
“Jangan lupa itu [penambahan anggaran daerah] ada syaratnya, pertumbuhan ekonomi harus 7%. Pak Jokowi sudah mengemukakan itu di hadapan para bupati,” jelasnya, Kamis (30/4/2015).
Menanggapi pertanyaan awak media terkait kepastian pemberian anggaran pada 2016, Kalla menjawab hal itu belum pasti, tetapi bergantung pada perkembangan dan keadaan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berniat menaikkan belanja transfer ke daerah hingga Rp106 triliun untuk menggenjot pembangunan infrastruktur. Hal itu akan diwujudkan dalam peraturan berbentuk instruksi presiden (Inpres).
Adapun teknisnya, Jokowi berjanji mengucurkan anggaran tambahan senilai Rp100 miliar bagi pemerintah kota atau kabupaten pada 2016.
Kalla menambahkan nilai anggaran tambahan tidak seragam, melainkan bergantung kinerja, luas wilayah, dan kebutuhan masing-masing daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan kebijakan itu masih dalam perencanaan dan belum ada penerbitan Inpres.
Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan mekanisme anggaran akan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU) atau khusus (DAK). “Itu menteri keuangan yang mengatur, dari Kemendagri ikut polanya,”tuturnya.
Mengamini pernyataan Kalla, dia menjelaskan perolehan anggaran tiap daerah tidak sama, namun mempertimbangkan jumlah penduduk, kondisi geografis, dan seberapa baik daerah bisa mengoptimalisasi anggaran dan berinovasi membangun daerahnya.