Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dualisme Pemungut PNBP Perhubungan Darat Bingungkan Pelaku Usaha

Terjadi dualisme cara penungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Subsektor Perhubungan Darat berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11/2015 tentang PNBP sehingga membingugkan para operator.
Armada angkutan bus di Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2015)./Jibiphoto-Rachman
Armada angkutan bus di Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2015)./Jibiphoto-Rachman

Bisnis.com, BOGOR- Terjadi dualisme cara penungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Subsektor Perhubungan Darat berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11/2015 tentang PNBP sehingga membingugkan para operator.

Informasi yang dihimpun, untuk pemungutan PNBP pada angkutan jalan, dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Subsektor itu beralasan, PNBP merupakan pemungutan bukan pajak yang dilakukan oleh negara, dan bukan dilakukan oleh pemerintah daerah

"Karena itu setelah PP 11/2015 diberlakukan, kami segera menarik pengurusan Sertifikat Registrasi Uji Tipe [SRUT] yang sebelumnya bisa dilakukan di daerah ke Kemenhub," tutur Pandu Yunianto Kasubdit Sarana Angkutan Jalan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, dalam sosialisasi peraturan Perhubungan Darat di Bogor, Rabu (29/4/2015).

Dia melanjutkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan aplikasi informasi sehingga pengurusan PNBP angkutan jalan bisa dilakukan secara online. Rencananya, sistem itu akan berfungsi pada 1 Agustus 2015.

Menanggapi informasi itu, Ketua Tim Tarif Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Luthfie Syarif mempertanyakan prinsip pemungutan yang diungkapkan oleh Kemenhub.

"Kalau PNBP dipungut oleh Kemenhub, apakah tarif PNBP penyeberangan seperti tarif sandar kapal, juga langsung dibayarkan ke Kemenhub," tanyanya.

Kebingungan para pelaku usaha bidang penyeberangan terkait siapa yang melakukan pemungutan PNBP juga diungkapkan oleh Hari Nugroho, Legal Corporate PT. Dharma Lautan Utama.

"Apakah ditarik oleh ASDP atau Pelindo seperti saat ini, atau ada instansi lain yang melakukan pemungutan. Kami ingin agar tidak terjadi kebingungan di masa mendatang," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan kapan PP baru ini akan berlaku efektif karena semestinya berlaku 30 hari setelah diundangkan berarti pada 27 Maret 2015. Di lapangan, katanya, pelaku usaha masih melakukan pembayaran dengan tarif lama.

"Kalau sudah diberlakukan efektif, apakah perhitungan tarifnya berlaku surut. Lalu perhitungan selisih yang telah kami bayarkan menggunakan tarif lama bagaimana," ucapnya.

Dia melanjutkan, di Jawa Timur, pihaknya diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menegaskan bahwa pelaku usaha bersedia melakukan pembayaran menggunakan tarif baru sebagai syarat kapal melakukan penyeberangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper