Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapensi: RUU Jasa Konstruksi Agar Tekan Kriminalisasi Kontraktor Kecil

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) berharap RUU Jasa Konstruksi dapat memberikan proteksi kepada pelaku jasa konstruksi unit kecil menengah (UKM) dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur.
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) berharap RUU Jasa Konstruksi dapat memberikan proteksi kepada pelaku jasa konstruksi unit kecil menengah (UKM) dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur./JIBI
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) berharap RUU Jasa Konstruksi dapat memberikan proteksi kepada pelaku jasa konstruksi unit kecil menengah (UKM) dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur./JIBI

130219_gapensi.jpg
130219_gapensi.jpg
Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) berharap RUU Jasa Konstruksi dapat memberikan proteksi kepada pelaku jasa konstruksi unit kecil menengah (UKM) dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur.

Sekjen Gapensi Andi Rukmana mengatakan saat ini kontraktor berskala kecil tersebut diliputi rasa takut dikriminalisas karena posisi mereka sangat lemah.

"Selain karena tidak punya modal yang kuat untuk membiayai tenaga hukum dan melakukan perlawanan atas kriminalisasi, pelaku UKM ini juga kerap mendapat tekanan dari berbagai pihak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2015).

Dia menjelaskan kontraktor skala UKM tersebut jumlahnya paling besar yakni 48.000 atau 99% dari seluruh kontraktor nasional yang terdaftar di Gapensi.

Sementara itu, sebanyak 85% dari nilai pasar konstruksi dikuasai oleh
kontraktor besar dengan jumlah 5% dari total 160.000 badan usaha. Sisanya, barulah menjadi kue yang diperebutkan oleh UKM konstruksi.

“Keadaan ini juga menyebabkan persaingan usaha di pasar konstruksi skala kecil dan menengah menjadi tidak sehat dan terdistorsi sehingga membuka peluang bagi pengguna jasa yang bertikad kurang baik untuk mengambil keuntungan  yang sebesar-besarnya melalui kontrak konstruksi yang tidak adil dan tidak seimbang," papar Andi.

Oleh karena itu, asosiasi telah menyampaikan beberapa masukan terkait hal tersebut kepada DPR RI untuk dimasukkan ke dalam RUU yang terdiri dari 14 bab dan 105 pasal tersebut. Nantinya RUU itu akan menggantikan UU No. 18/1999.

Selain itu, Gapensi juga mengkomunikasikan masalah kriminalisasi dan kepastian hukum tersebut dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Keduanya sepakat, selain mendapat perlindungan dari undang-undang, Gapensi juga akan diajak oleh presiden untuk menyelaraskan implementasi UU tersebut. Untuk itu, presiden akan memfasilitasi audiensi Gapensi dengan Kapolri dan Jaksa Agung dalam waktu dekat," jelas Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper