Bisnis.com, JAKARTA – Forest Watch Indonesia (FWI) menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum sepenuhnya memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi mengenai perencanaan di bidang kehutanan, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka menengah hingga 10 tahun.
Plt Direktur Eksekutif FWI Christian Purba mengatakan informasi perencanaan kehutanan sangat penting sebagai bahan awal untuk memantau legalitas kayu dalam konteks Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
“Dokumen-dokumen tersebut merupakan informasi awal untuk memberi penilaian tingkat kepatuhan SVLK,” ujarnya, Kamis (23/4/2015).
Dokumen perencanaan yang dimaksud meliputi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Kerja Usaha Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUTPHHK), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Hingga kini dokumen-dokumen perencanaan kehutanan tersebut masih sulit diakses oleh publik. Pada tahun lalu, FWI telah meminta informasi tersebut kepada Kementerian, namun ditolak.
Kesulitan mengakses dokumen dari Kementerian, FWI telah mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Proses adjudikasi telah berlangsung sejak Desember 2014 dan diputuskan pada 8 Mei 2015.