Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APARTEMEN KALIBATA CITY: Pemda Belum Mampu Atasi Konflik Warga dan Pemilik

Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) atau kelompok penghuni dan pemilik unit Apartemen Kalibata City (AKC) berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan dalam permasalahan kepenghunian di rumah susun tersebut.
Apartemen Kalibata City/kalibatacity.com
Apartemen Kalibata City/kalibatacity.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) atau kelompok penghuni dan pemilik unit Apartemen Kalibata City (AKC) berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan dalam permasalahan kepenghunian di rumah susun tersebut.

Salah satu juru bicara KWKC Umi Hanik menyampaikan Dinas Perumahan Umum dan Gedung Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan sesuai UU nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk melakukan pembinaan, terutama dalam hal pembentukan Persatuan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS).

“Kami harapkan Disperum (Dinas Perumahan Umum dan Gedung ) dapat melakukan mediasi, memfasilitasi, memberikan bimbingan teknis pembentukan P3SRS yang baik,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/4/2015).

Warga, lanjut Umi, mengkhawatirkan bila pemerintah tidak turun tangan, maka Panitia Musyawarah (Panmus) pembentukkan P3SRS versi pengembang akan telahir secara resmi. Padahal, lembaga P3SRS bersifat independen dan mampu mewakili setiap aspirasi warga AKC.

Menurut Umi, pada 5 Maret 2015, pengelola Kalibata City bersama sejumlah warga melakukan rapat pembentukan dan pelantikan Panmus pembentukan P3SRS. Namun, agenda ini tidak disampaikan kepada seluruh penghuni. Malah, pemberitahuan baru dilayangkan dua jam sebelum acara mulai.

“Kita tahu adanya pelantikan itu dua jam sebelum acara, sedangkan teman-teman ada yang masih di kantor ataupun di luar kota. Ada beberapa yang bisa merapat dengan cepat ke lokasi acara di Tower Kemuning, sayangnya mereka tidak boleh masuk,” tutur Umi.

Sebagian warga pun merasa hak mereka untuk terlibat semakin terganjal. Pasalnya, individu yang tergabung dalam Panmus merupakan karyawan, mantan karyawan, dan TSO (Tenant Safety Officer) yang dipercaya membawa kepentingan sang pengembang.

Umi bersama KWKC pun mengadu ke Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta serta Kementerian PUPR. Pada rapat 18 Maret 2015 bersama Kabid Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ani Suryani setuju pembentukan Panmus seharusnya diawali dengan sosialisasi dan pendataan warga.

Dinas tersebut kemudian melakukan pemanggilan kepada pengelola dan Panmus yang sudah terbentuk pada 31 Maret 2015. Namun, lembaga ini tetap melaju menuju proses pembentukan P3SRS di AKC. “Jadi aktor sesungguhnya yang bisa memediasi ini adalah Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. Namun, tidak semua orang memahami kompleksitas kepenghunian rusun. Seharusnya mereka bisa melakukan follow up dengan cepat, agar mereka bisa mempertemukan kami dengan pihak pengembang,”terangnya.

Umi khawatir bila P3SRS versi pengembang terbentuk warga akan semakin kehilangan hak keterlibatannya dalam pengelolaan rusun dan juga keterbukaan informasi. Salah satu contoh yang baru saja terjadi ialah pembubaran rapat pembentukan Panmus oleh KWKC di selasar Tower Hebras, Sabtu (18/4) lalu.

Saat itu, sekitar seratus warga melakukan musyawarah pembentukan dan pemilihan tim formatur Panmus. Sekitar 30 menit rapat berjalan, ketika formatur Panmus telah terpilih, tiba-tiba sejumlah orang tak dikenal bersama petugas keamanan merangsek masuk. Mereka berteriak dan membentak agar forum tersebut dibubarkan.

“Ada warga yang kemudian terjatuh, terluka, dan bajunya sobek. Beruntung keputusan penting tentang formatur Panmus berhasil diselamatkan oleh pimpinan rapat,” tuturnya.

Karena berada pada posisi yang lemah, warga sangat berharap pemerintah provinsi untuk turun tangan. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pembinaan Penghunian Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Jani Manan Malau menyampaikan pihaknya sudah beberapa kali melakukan proses mediasi antara pengelola dan juga warga AKC.

Sementara ini, lanjutnya, pemerintah provinsi masih menunggu situasi mendingin setelah adanya kejadian keributan Sabtu lalu. “Kami ingin menangani masalah ini dengan sebaik-baiknya, tapi sementara kita tunggu kondisi cooling down terlebih dahulu,”tuturnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/4).

Jani menyayangkan adanya dua Panmus pembentukan P3SRS di Kalibata City. Oleh karena itu, dia berjanji untuk melakukan pengontrolan dan pembinaan agar masalah kepenghunian dapat selesai dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper