Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Pengguna Jalan Tol Seharusnya Tak Kena Pajak

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menilai penerapan pajak untuk pengguna jalan tol tidak sesuai dengan semangat bisnis jalan tol.

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menilai penerapan pajak untuk pengguna jalan tol tidak sesuai dengan semangat bisnis jalan tol.

Pasalnya, pembangunan infrastruktur seperti jalan tol merupakan kewajiban pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu lagi dibebani dengan pungutan pajak lagi setelah telah membayar tarif jalan tol.

Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Achmad Gani Ghazali mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut UU perpajakan.

"Nah, apakah itu juga termasuk jalan tol yang kena pajak saya belum tahu. Namun, dari beberapa diskusi seharusnya pengguna jalan tol pajak tidak dikenakan pajak," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (22/4/2015).

Gani menjelaskan sebagai ganti kewajiban pemerintah, swasta berinvestasi untuk membangun jalan tol.

Investor swasta mendapat ganti melalui tarif tol dan masa konsesi atau dengan kata lain pengguna jalan membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi kewajiban pemerintah.

"Jadi karena infrastruktur itu kewajiban pemerintah seharusnya tidak perlu lagi kena pengguna tidak perlu lagi Pajak Pertambahan Nilai [PPN]," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper