Bisnis.com, JAKARTA -- Besaran iuran dalam program jaminan pensiun yang telah ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8% belum disepakati oleh seluruh pihak.
Pasalnya Kementerian Keuangan sendiri sampai saat ini masih belum sepakat dengan angka 8% tersebut, dengan rincian pengusaha mengiur 5% dan pekerja 3%.
"Memang besaran iuran belum disetujui oleh Kementerian Keuangan," kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Dia menjelaskan, angka 8% tersebut hanya disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Peluang untuk melakukan perubahan besaran iuran, imbuhnya, sangat kecil mengingat program jaminan pensiun ini harus dilaksanakan pada 1 Juli mendatang.
"Kementerian Keuangan tidak setuju karena memang mereka tidak mengikuti rapat. Alasanya apa kami tidak tahu," tegasnya.