Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menunggak Iuran BPJS, 100 Perusahaan di Bandung Terancam Sanksi

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Lodaya akan melaporkan 100 perusahaan di Kab Bandung yang menunggak iuran BPJS ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung agar mendapatkan 'pembinaan' secara hukum karena melakukan pelanggaran aturan yang berlaku. Sebab, menunggak iuran BPJS telah dianggap sebagai piutang negara.
BPJS Ketenagakerjaan/Antara
BPJS Ketenagakerjaan/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Lodaya akan melaporkan 100 perusahaan di Kab Bandung yang menunggak iuran BPJS ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung agar mendapatkan 'pembinaan' secara hukum karena melakukan pelanggaran aturan yang berlaku. Sebab, menunggak iuran BPJS telah dianggap sebagai piutang negara.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Lodaya Mariansah mengatakan, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I dan akan disusul peringatan II. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, SP itu tidak dihiraukan, pihaknya tidak segan untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke aparat hukum dalam hal ini kejaksaan.

"Karena ini merupakan perintah undang-undang sehingga pelaksanaan pun harus dikawal. Kami perusahaan yang tidak mengejar profit, tapi perusahaan pun harus sadar dengan hak normatif pekerja," katanya, kepada Bisnis, Minggu (19/4/2015).

Dia menyebutkan nominal tunggakan dari Rp100 perusahaan itu mencapai angka Rp4 miliar. Tunggakan masing-masing perushaaan bervariasi mulai dari setahun hingga tiga tahun lamanya. Dalam terminologi BPJS Ketenagakerjaan, dalam pembayaran iuran ada tiga kategori lancar, kurang lancar dan macet.  

Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar, mereka yang menunggak itu terancam ancaman 8 tahun kurungan penjara atau denda Rp1 miliar bahkan bisa dicabut izin usahanya.

Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan piutang negara dimana terdapat kewajiban perusahaan untuk melunasi iuran, dan ada hak pekerja atau karyawan terhadap piutang tersebut.

Menurut Mariansah, ketika ada karyawan perusahaan yang menunggak iuran dan karyawan tersebut mengalami resiko atas pekerjaannya, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memproses ganti rugi atas resiko tersebut, dan tentu ini sangat merugikan karyawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper