Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Bandung Bentuk Tim Pemantau Miras

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Jawa Barat berjanji akan segera membentuk tim khusus pemantau penjualan minuman keras (miras).
Pemusnahan miras/Ilustrasi
Pemusnahan miras/Ilustrasi

BIsnis.,com, BANDUNG - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Jawa Barat berjanji akan segera membentuk tim khusus pemantau penjualan minuman keras (miras).

Pembentuk tim itu sebagai bentuk tindak lanjut surat pemberitahuan dari Kemendag tentang pelarangan penjualan miras.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung, Popi Hopipah mengatakan, tim pemantau itu diperlukan agar pengawasan terhadap minimarket atau sejumlah toko yang diduga menjual miras bisa dicegah.

"Kalau untuk supermarket sudah tidak ada. Tinggal di minimarket saja yang belum diperiksa," kata Popi, Kamis (16/4/2015).

Sebenarnya, jauh hari sebelum keluarnya Keputusan Kementerian Perdagangan, Pemkab Bandung diakuinya telah memiliki Perda No 9/2010 tentang Larangan Minuman keras.

Di Kabupaten Bandung, sebelumnya penjualan miras hanya boleh dilakukan di hotel atau restoran. Itu pun harus dengan seizin dari Diskoperindag.

"Kalau mau jual miras di atas 5% harus ajukan dulu izinnya. Itu pun minumannya hanya boleh diminum di situ. Tidak boleh dibawa keluar. Tapi sampai sekarang belum ada yang ajukan," katanya.

Pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada hotel dan restoran yang masih menjual miras.

Dalam perda dijelaskan sanksi yang diberikan yakni kurungan paling lama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Abubakar meminta masyarakat terlibat aktif dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol. Tanpa dukungan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kesulitan melakukan pengawasan minol ilegal.

"Pengawasan cukup berat. Makanya, kami melibatkan masyarakat. Kami tidak mungkin menugaskan satpol di setiap titik. Warga ikut terlibat manakala menemukan [minol ilegal], segera sampaikan kepada aparat," katanya.

Seiring penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol, yang melarang minimarket menjual minol berkadar 5%, Pemkab Bandung Barat kemudian membuat peraturan lanjutan yakni Peraturan Daerah No. 3/2014.

Beleid daerah ini berisi tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minol dan Peraturan Bupati Nomor 2/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 3/2014.

Kendati demikian, aturan-aturan itu ternyata masih memberikan celah terhadap peredaran minol.

"Ada beberapa tempat yang dalam regulasi ini dimungkinkan, tetapi tentu saja ruang dan peluang ini jangan sampai di salahgunakan," kata Abubakar.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mendukung langkah pemerintah kabupaten/kota yang melarang peredaran minol di minimarket dan supermarket.

Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan dengan adanya pelarangan minol misalnya di Bandung Raya sebagai kawasan wisata dapat menjamin keamanan kepada wisatawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper