Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Air: Pemerintah Perlu Kedepankan Keadilan

Perpamsi meminta pemerintah untuk mengedepankan rasa keadilan dalam regulasi pengelolaan air yang akan disusun sebagai pengganti UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalakah Mahkamah Konstitusi.
Fasilitas distribusi air minum/ilustrasi
Fasilitas distribusi air minum/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Perpamsi meminta pemerintah untuk mengedepankan rasa keadilan dalam regulasi pengelolaan air yang akan disusun sebagai pengganti UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalakah Mahkamah Konstitusi.

Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Subekti mengatakan pemerintah telah mengundang Perpamsi untuk memberi masukan bagi tata kelola air yang lebih baik di masa mendatang.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menyusun regulasi transisi pasca-dibatalkannya UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai pelaksana atas UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan. PP diperkirakan akan terbit pada akhir April mendatang, sedangkan undang-undang pengganti diperkirakan baru akan terbit menjelang akhir tahun ini.

Subekti mengatakan telah merekomendasikan pemerintah agar dalam tata kelola air yang baru, keberpihakan terhadap rakyat lebih diutamakan.  Subekti mencontohkan, sebagian masyarakat yang belum mendapat akses air minum perpipaan membeli air seharga Rp2.000 per jerigen 20 liter.

Artinya, mereka mesti membayar Rp100.000 per meter kubik (1000 liter). Padahal, rata-rata tarif air minum nasional yang dilayani Perpamsi sekitar Rp4.100 per meter kubik.

“Ini demi rasa keadilan untuk seluruh rakyat. Masa’ orang yang miskin tanpa air mesti membayar lebih mahal,” katanya, Selasa (14/4/2015).

Perpamsi menghimbau pemerintah untuk mempermudah penyesuaian tarif PDAM agar tetap wajar dan memberi keuntungan bagi PDAM. Selama ini, PDAM kerap rugi akibat pemda tidak menaikan tarif air meski biaya produksi meningkat tiap tahun.

Subekti mengatakan sejauh ini Perpamsi tengah melakukan sejumlah upaya untuk memperoleh wawasan baru bagi tata kelola air yang lebih baik. Selain dengar pendapat dari kalangan akademisi dan pemerhati, Perpamsi mempelajari pengalaman pengelolaan air negara lain untuk diadaptasikan dalam negeri.

“Kami juga terus mendorong upaya pemerintah untuk restrukturisasi utang PDAM sebagai salah satu upaya agar sehat. Karena kebutuhan akses air ini sudah sangat darurat, sementara PDAM adalah ujung tombak pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan pengusahaan atas air diprioritaskan pada BUMD, dalam hal ini PDAM. Keterlibatan swasta masih dimungkinkan, namun dengan persyaratan ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper