Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengeboran Ilegal Blok Cepu: Ini Tantangan Terberat Pertamina

Aksi pengeboran liar di Blok Cepu menjadi tantang berat yang harus diatasi Pertamina.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA -Aksi pengeboran liar di Blok Cepu menjadi tantang berat yang harus diatasi Pertamina.

Manajer Humas Pertamina EP Pusat Muhammad Baron menambahkan kendala utama dalam menghentikan aksi pengeboran liar di Blok Cepu adalah adanya 2.500 penambang yang sudah eksis sejak sebelum berdirinya KUD.

Mereka terpantau melakukan praktik pengeboran dengan peralatan berat dan teknologi advance yang dipasok dari Australia dan Amerika Serikat. Mereka juga menggunakan pompa ESP, dan membangun bak penampungan minyak mentah secara terorganisir.

“Kami sudah beberapa kali memberi surat peringatan, terakhir pada 11 Februari 2015. Namun, selama ini [praktik] KUD seperti hanya formalitas. Sanksi pelanggaran juga belum optimal, apalagi kedapatan ada oknum aparat yang turut terlibat dalam illegal drilling ini,” katanya, Senin (14/4/2015).

Saat ini, sebutnya, jumlah sumur tua yang beroperasi legal/kontraktual sesuai kerja sama Pertamina EP dengan KUD di Blok Cepu ada 255 sumur. Sementara itu, total sumur tua yang ditunggangi illegal drilling mencapai 295 sumur.

Total produksi minyak dari sumur kontraktual saat ini adalah sekitar 1.075 barel minyak per hari (barrell oil per day/BPOD). Di sisi lain, yang dihasilkan dari sumur pengeboran ilegal menembus 1.085 BPOD.

Adapun, total minyak yang diterima Pertamina dari blok tersebut adalah sekitar 1.400-1.600 BOPD. Sekitar 300-500 BPOD minyak teridentifikasi tidak disalurkan sesuai prosedur ke perseroan pelat merah tersebut.

Kerugian negara selama 2013-2014 akibat maraknya pengeboran ilegal di banyak sumur tua Blok Cepu ditafsir mencapai 300 BOPD atau setara dengan US$10,95 juta, dengan asumsi harga minyak US$100/barel. “Ini belum termasuk pajak, kontrak, dan lain-lain,” tambahnya.

Sesuai PTK SKK Migas No.023/2009, KUD hanya boleh menuggunakan sumur tua pada lapisan yang sudah ada, tidak boleh menambah kedalaman atau mengebor sumur tambahan pada koordinat lain.

Selama ini, kata Baron, pelanggaran yang paling banyak dilakukan KUD di Blok Cepu adalah dalam hal penggunaan peralatan advance di luar persetujuan Pertamina EP, menambah koordinat pengeboran, penyimpangan delivery order, dan penyerahan minyak ke pihak selain negara.

“Kami akan segera memutuskan hubungan dengan KUD yang melanggar. Di samping itu, kami juga menyarankan perlu ada perbaikan Peraturan Menteri ESDM No.1/2008 tentang pengelolaan sumur tua,” tegasnya.

Sekadar catatan, pelaku tindakan pengeboran ilegal dapat dijatuhi sanksi maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai yang tertera di dalam Pasal 52 UU No.22/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper