Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tokoh Adat Bali Diminta Ikut Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

Pemerintah meminta tokoh adat di Bali ikut mengawasi penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer yang dekat lokasi pariwisata.
Minuman beralkohol. /Bisnis.com
Minuman beralkohol. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah meminta tokoh adat di Bali ikut mengawasi penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer yang dekat lokasi pariwisata.

Rachmat Gobel, Menteri Perdagangan, mengatakan dirinya mengecualikan minimarket dan pengecer di Bali dalam larangan penjualan minuman beralkohol. Nantinya, minimarket dan penjual pengecer minuman beralkohol di wilayah itu hanya boleh menjualnya kepada turis asing.

“Tidak ada perubahan dalam Permendag No. 6/2015, tetapi saya mengatur ada pengecualian di Bali,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Gobel menuturkan pemerintah akan mengajak tokoh adat setempat untuk mengawasi penjualan minuman beralkohol di Bali. Dengan begitu, pengaturan penjualan minuman beralkohol dapat dijalankan dengan efektif.

Menurutnya, pemerintah nantinya akan langsung memanggil pemilik minimarket dan penjual pengecer yang masih menjual minuman beralkohol. Pemerintah akan memberikan pengertian dampak buruk dari minuman beralkohol yang dikonsumsi masyarakat.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat sebagai konsumen, makanya itu kami atur,” ujarnya.

Larangan menjual minuman beralkohol di minimarket dan pengecer dituangkan dalam Permendag No. 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Aturan itu mengatur seluruh jenis minuman beralkohol, termasuk minuman dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir.

Minimarket dan pengecer yang selama ini menjual bir diberikan waktu paling lama tiga bulan untuk menarik stoknya, terhitung sejak 16 Januari 2015. Konsumen juga tidak dapat mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, atau harus diambilkan oleh petugas.

Pembeli pun harus menunjukkan identitasnya sebagai bukti telah berusia lebih dari 21 tahun, serta pembeli minuman beralkohol di restoran, cafe, dan rumah makan harus diminum langsung di tempat.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper