Bisnis.com, JAKARTA -- Perizinan produksi film akan dialihkan kepada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan pengalihan perizinan oleh BKPM tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata No. 2/2014 tentang pelaksanaan PTSP bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di BKPM.
"Sekarang baru sebagian yang sudah melaksanakan di BKPM. Sistem ini akan memudahkan pembuat film sehingga kami hara lebih produktif," katanya, Rabu (8/4/2015).
Selama ini, imbuhnya, perizinan produksi perfilman ditangani oleh instansi setingkat direktorat di Kementerian Pariwisata.
Selain BKPM, katanya, perizinan satu pintu ini tetap akan melibatkan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Pendidikan karena pusat pengembangan perfilman dalam negeri masih di bawah Kementerian Pendidikan.
“Nanti Kementerian Pariwisata dan Kementerian Pendidikan akan membagi tugas, di luar proses perizinan. Perizinan tetap di BKPM.”
Izin Produksi Film Akan Ditangani BKPM
Perizinan produksi film akan dialihkan kepada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu